Kejari Babar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi
![Kejari Babar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi](https://babelpos.disway.id/upload/c45a15795542c0b9018e3fac3fb100e5.jpg)
Kajari Babar menjelaskan kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus.--
BABELPOS.ID, MUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Jum'at (17/3/23).
Adapun enam orang yang ditetapkan tersangka yakni, ASN, Honorer, maupun Mantan Kepala Desa.
"Sesuai dengan perkembangan dan penyidikan Kejari Bangka Barat, kami menetapkan beberapa tersangka dari beberapa orang saksi, " ungkap Kepala Kejari Bangka Barat, Wawan Kustiawan, dalam Jumpa Pers. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: