Baru Sehari Divonis 3 Tahun Penjara, Alwin Albar Langsung Dijemput Kejagung Dalam Kasus Ini

Baru Sehari Divonis 3 Tahun Penjara, Alwin Albar Langsung Dijemput Kejagung Dalam Kasus Ini

Petugas Kejagung memasang rompi pink ke tubuh tersangka Alwin Albar. --Foto: ist

 

 

BABELPOS.ID, JAKARTA – Sehari setelah divonis hukuman 3 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar (AA) dijemput tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 5 Desember 2024 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Alwin Albar dalam status sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Penjemputan terhadap Tersangka Alwin Albar dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.

BACA JUGA:Mantan Direktur Operasional PT Timah Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Mulai Sidang Pekan Depan

Setelah dilakukan penjemputan, Tersangka Alwin Albar dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, Tersangka dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan.

Sebelumnya, Tersangka Alwin Albar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan peran dari Tersangka AA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

"Tersangka AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017 s.d. tahun 2020 bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di WIUP PT Timah Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset," jelasnya.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut Berbeda, Amir Syahbana Paling Berat

BACA JUGA:Sprindik Baru Tipikor Tata Niaga Timah, Menyasar Peran Office Boy?

Namun senyatanya, PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari IUP PT Timah Tbk sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: