Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Syaifuddin 'Tak Ikut Menikmati?'

Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Syaifuddin 'Tak Ikut Menikmati?'

--

Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Ditemui terpisah, Feriyawansyah selaku penasehat hukum dari terdakwa Hendra Apollo mengatakan akan melakukan eksepsi atau nota bantahan atas dakwaan pada sidang selanjutnya nanti. Selain itu juga pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. 

"Kita akan eksepsi guna menjadi pertimbangan majelis. Selain itu juga kita telah mengajukan penangguhan penahanan karena klien kita ada riwayat sakit jantung, " tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: