Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Syaifuddin 'Tak Ikut Menikmati?'

Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Syaifuddin 'Tak Ikut Menikmati?'

--

SIDANG dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memperlihatkan posisi mantan Sekwan Syaifuddin selaku Pengguna Anggaran (PA) justru sangat tragis dan terlihat karena 'resiko jabatan'.

Bagaimana tidak, dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru terdakwa satu ini yang 'tak menikmati'.  

Seperti diketahui, ke 3 terdakwa dugaan Tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 - 2021, sidang perdana di PN Tipikor Kota Pangkalpinang. Masing-masing terdakwa Syaifuddin (mantan Sekwan), dan 2 pimpinan DPRD Babel, Hendra Apollo  dan Amri Cahyadi kemarin mulai digelar.

Dalam sidang yang tampak ramai oleh keluarga dan kolega para terdakwa ini, tampaknya kedua JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman dalam inti dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mulyadi Ariwibowo beranggota M Takdir dan Warsono, menyatakan ke 3 terdakwa telah melanggar peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. 

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017  menyatakan pasal 15:

“Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.”

Pasal 16:

“Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan.”

Penjelasan pasal 16:

“Yang dimaksud dengan tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan," adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan, maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.”

Bagi JPU bahwa akibat perbuatan para terdakwa Syaifuddin, bersama-sama dengan terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi  dan Dedy Yulianto, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporanhasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. 

a. Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp813.238.705.  

b. Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370.  

c. Saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp353.999.265.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: