Segera Sidang, Pelaku Pembunuhan Bocah Hafiza Ditahan di Rutan Mentok

Segera Sidang, Pelaku Pembunuhan Bocah Hafiza Ditahan di Rutan Mentok

Pelimpahan berkas dan tersangka pembunuhan bocah Hafiza dari Kejati Babel ke Kejari Babar. --Cahyo

BABELPOS.ID, MUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerima pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung terkait kasus pembunuhan Hafiza bocah 8 tahun warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Bangka Barat, pada Rabu (5/4/23) sekitar pukul 14.30 Wib.

BACA JUGA:Hafiza Dihabisi Pakai Cutter, Ini Motifnya

Kasi Pidum Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat, menyatakan pelaku berinisial AC yang diketahui masih dibawah umur ini akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Muntok sampai proses persidangan.

"Telah dilimpahkan perkara anak berinisial AC alias I, sebenarnya ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kita hanya untuk menitipkannya di Rumah Tahanan," ungkap Jan Maswan Sinurat.

BACA JUGA:Pembunuh Hafiza Berhasil Diringkus

Jan juga mengatakan AC akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, yang proses pelimpahan berkasnya dalam waktu dekat akan dikirimkan.

"Untuk proses sidang nanti di Bangka Barat, jadwal sidang karena ini anak- anak, jadi menurut undang - undang kita diberi waktu lima hari, kita akan secepat mungkin untuk melimpahkan ke Pengadilan. Paling besok kita limpahkan," jelasnya.

BACA JUGA:Sadis! Hafiza Dibunuh!, Polres Diback-Up Polda Babel Buru Pembunuh

Ia mengungkan pelaku akan disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara. 

BACA JUGA:Sebelum Ditemukan Tewas, Ibu Hafiza Sempat Diminta Tebusan Uang

Namun karena masih dibawah umur, anak tersebut akan dihukum setengah dari ancaman maksimal.

"Contoh dari Pasal 340 kalau orang dewasa 20 tahun maksimalnya, jadi kalau setengahnya 10 tahun kurang lebih intinya seperti itu," ucapnya.

Lebih lanjut, setelah inkrah pelaku itu akan diserahkan ke Lapas khusus anak untuk dilakukan penahanan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: