Karena Ini, Sidang Aon Cs Diwarnai Hujan Interupsi

Karena Ini, Sidang Aon Cs Diwarnai Hujan Interupsi

Sidang Tipikor Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta. --Foto Reza

BABELPOS.ID, JAKARTA - Persidangan 4 terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran dugaan perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, beragenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. 

Ada pemandangan menarik di muka sidang. Walau baru awal pemeriksaan, sidang sudah dibanjiri dengan interupsi bertubi-tubi dari pihak penaehat hukum (PH) terutama dari Andy Inovi Nababan dan Jhohan Adhi Ferdian. 

Pasalnya tim PH keberataan dalam pemeriksaan tim JPU atas salah satu saksi Kopdi Karagih Saragih, selaku kepala unit metalurgi Muntok, yang terkesan berulang-ulang.

Terutama atas pertanyaan JPU seputar proses IUJP/SUJP pada mitra PT Timah. Serta asal usul biji timah juga soal dasar kerjasama denggan smelter. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Terungkap! Evaluasi RKAB Saja di Hotel Mewah

BACA JUGA:6 Saksi PNS ESDM Tampak Takut-takut Beri Keterangan Soal Korupsi Timah, Hakim: Takut Itu Pada Tuhan Saja

Bagi tim PH saksi tidak kompeten menjawab mengingat hanya menjabat selaku kepala unit metalurgi Muntok yang pekerjaanya hanya melebur dan memurnikan biji timah.

Mendengar interupsi tersebut akhirnya hakim ketua Toni Irfan, mengingatkan pihak JPU untuk tidak mengulang-ulang tertanyaan yang sama itu.

"Saksi ini hanya sebatas menerima biji timah dan penglogamaan saja. Jadi gak tahu soal kerjasama, jadi jangan diulang-ulang lagi kalau saksinya tak tahu," ingat Toni Irfan pada JPU.

Keempat terdakwa yang disidangkan yakbi bos timah Koba itu Tamron als Aon selaku owner, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Dirut dan Achmad Albani selaku manager operasional tambang. 

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Akhi, Kesaksian Aon Via Daring

BACA JUGA:6 PNS Dinas ESDM Babel Sudah Tiba di PN Tipikor Jakarta, Bakal Buka-bukaan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: