Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Amir Syabhana dan Rusbani Sidang Pekan Depan
Amir Sahbana-screnshot-
BABELPOS.ID.- Perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pekan depan mulai disidangkan di Pengadilan tipikor Jakarta Pusat.
Dari penelusuran Babel Pos di website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Pusat, yang pertama akan disidangkan adalah dari kepala dinas (Kadis) ESDM Pemprov Bangka Belitung.
Ada 3 nama -sesuai urutan nomor perkara- mantan Kadis yang akan disidangkan perdana pada Rabu, 31 Juli 2024. Masing-masing:
BACA JUGA:Kejagung Jejer BB Tipikor Harvey Moeis dan Helena Lim, dari Duit Rp 35 M Hingga Tas Mewah
1) Amir Syahbana (2021) sekaligus sebagai Kabid sejak 2018 sd 2021.
Nomor register perkara Amir Syahbana tercatat 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan surat pelimpahan nomor B-4474/M.1.14/Ft.1/07/2024, 22 Juli 2024.
2) Nama lainya Rusbani als Bani (2019) register perkara nomor 66 dan Suranto Wibowo (2015 sd 2018) register nomor 67.
BACA JUGA:Jhohan, Kuasa Hukum Aon: Kejagung Paksakan Nilai Kerugian Rp 300 Triliun di Tipikor Timah
Rencana sidang akan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Jakarta Pusat. Dengan jaksa penuntut Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu penasehat hukum Zainul Arifin, dari terdakwa Amir Syahbana membenarkan klienya akan segera disidangkan itu.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: