Kejari Babar Kembali Tahan Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi, Satu Mangkir Lagi

Kejari Babar Kembali Tahan Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi, Satu Mangkir Lagi

RF saat digelandang ke mobil tahanan Kejari Babar.--

BABELPOS.ID, MUNTOK - RF tersangka kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, akhirnya menyusul 4 tersangka lainnya, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Barat. RF resmi Rabu (29/3/23).

Diketahui RF ialah Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran, DPM NAKERTRANS Bangka Barat. Pada pemanggilan pertama RF meminta penangguhan, karena Penasehat Hukumnya belum bisa hadir.

Sebelumnya, empat orang tersangka juga telah dilakukan penahanan oleh Kejari Bangka Barat pada Jum'at (24/3/23) malam.

"Penyidik pidsus setelah melakukan pemeriksaan atas diri tersangka RF terkait dengan kegiatan tipikor pada tanah transmigrasi di Desa Jebus. Maka hari ini penyidik pidsus berpendapat untuk melakukan penahanan atas RF," ungkap Kasi Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi.

BACA JUGA:Korupsi Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Kajari: Kasus Mafia Tanah

Johan mengatakan pada kali ini pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersangka, namun sayangnya AP alias BB, honorer Transmigran mangkir lagi dalam pemanggilan pihak Kejari Babar.

"Hari ini kita melakukan pemanggilan terhadap dua orang tapi yang hadir hanya satu. Yang tidak hadir AP alias BB untuk alasannya kita tidak tahu, yang bersangkutan mangkir di pemanggilan keduanya," bebernya.

BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus Ditahan

Ia menyebutkan dengan mangkirnya pemanggilan kedua terhadap AP alias BB pihak Kejari Babar akan melakukan pemanggilan kembali.

"Sesuai dengan ketentuan kita akan melakukan pemanggilan kembali. Nanti penyidik akan menentukan sikap tapi kita belum bisa memprediksi sekarang," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Kejari Babar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: