Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus Ditahan

Empat Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus Ditahan

Empat Tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejari Babar.--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penahanan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Jum'at (24/3/23).

Sebelumnya, dalam kasus ini enam orang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, pada Jum'at (17/3/23) lalu.

Keempat orang tersangka yang ditahan yakni, berinisial ST, Kepala Bidang Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Bangka Barat.

EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, DPM NAKERTRANS Bangka Barat. HN mantan Kepala Desa Jebus dan AN Exs Honorer BPN Bangka Barat.

"Kita telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang pertama inisial ST, Kemudian EP kedua tersangka ini adalah PNS pada dinas Transmigran Babar, HN dan AN," ungkap Kasi Pidsus Kejari Babar, Anton Sujarwo.

BACA JUGA:Korupsi Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Kajari: Kasus Mafia Tanah

Sedangkan untuk tersangka berinisial RF Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran, DPM NAKERTRANS Bangka Barat, meminta penangguhan pemanggilan sebagai tersangka, karena Penasehat Hukumnya belum bisa hadir.

"Tersangka inisial RF yang bersangkutan pada hari ini sudah hadir akan tetapi meminta tempo sampai hari minggu depan karena PH nya belum bisa hadir," bebernya.

BACA JUGA:Kejari Babar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi

Kemudian untuk tersangka AP alias BB Honorer Transmigran mangkir dalam pemanggilan pihak Kejari Babar.

"Untuk tersangka AP alias BB tidak hadir kami coba memanggil satu kali lagi, apabila bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan kami, akan kami lakukan upaya paksa," tegasnya.

Anton menyebutkan keempat tersangka yang dilakukan penahanan titipan di Rutan Kelas II Muntok selama 20 hari kedepan. 

"Terhitung hari ini tanggal 24 Maret sampai 12 April 2023," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: