Katanya Mengusir Jin, Dua Anak Bawah Umur Dicabuli

Katanya Mengusir Jin, Dua Anak Bawah Umur Dicabuli

Pelaku saat ditunjukkan ke media saat rilis kasus di Mapolres Basel.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Mengaku bisa mengusir jin, DD (58), Bangka Selatan (Basel) mencabuli dua anak bawah umur di TOBOALI. Aksi bejatnya terungkap setelah orang tua korban melapor. DD pun diamankan Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Basel.

BACA JUGA:Dijanjikan Es Krim, Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan, modus pelaku DD adalah menakuti korban Mawar (14) dan Melati (17) bahwa di badannya ada jin. Ia pun mengaku bisa mengeluarkan jin tersebut dari tubuh korban.

"Tapi kedua korban bukannya diruqiah malah dicabuli di salah satu kediaman warga Toboali," ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Dua Pelaku Cabul Terancam Lama di Penjara

Bahkan, mengikuti arahan pelaku salah satu korban langsung disetubuhi.

Terbongkarnya kasus ini setelah orang tua salah satu korban melapor ke polisi bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan DD (58) di salah satu rumah warga di Toboali.

BACA JUGA:Keterlaluan! Anak Sedang Tidur Dalam Mobil Dicabuli

Setelah mendapatkan laporan tersebut tim Reskrim Polres Basel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Toboali.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku baju lengan panjang berwarna putih, sorban bermotif batik, celana panjang berwarna hitam, peci warna putih dan jaket berwarna hitam. Sementara untuk kedua korban 2 helai baju, celana dalam, BRA dan jilbab," ungkapnya.

BACA JUGA:Cabuli ABG, 2 Tahun Lalu, Pelaku Diciduk

Saat ini pelaku sudah dimankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku patut dikenakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup AKBP Jokis -sapaanya.(*)

BACA JUGA:Bejat! Anak Bawah Umur Dicabuli di Warung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: