Cabuli ABG, 2 Tahun Lalu, Pelaku Diciduk

Cabuli ABG, 2 Tahun Lalu, Pelaku Diciduk

Pencabulan - Ilustrasi--

SEORANG siswi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi korban pencabulan. Namun belum diketahui secara pasti apakah atas dasar suka sama suka atau karena sesuatu hal atas peristiwa yang terjadi pada 2 tahun lalu.

Siswi tersebut berinisial Melati (14), sementara terduga pelaku sebut saja K (48).

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah korban pada 31 Juli 2021, pukul 16.30 WIB. Terduga pelaku diamankan anggota tim Buruh sergap atau Buser Polres Basel pada Selasa (31/1/2023), pukul 15.00 WIB di pesisir laut Kubu Toboali.

Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang berada di dalam kamarnya sambil menelpon temannya. Lalu tiba-tiba datang terduga pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mendorong korban secara paksa hingga korban terbaring di atas kasur.

“Pelaku membuka celana korban secara paksa dan memegang tangan korban, serta mengancam akan memukul korban jika berteriak,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong pelaku saat tubuhnya ditindih oleh pelaku.

“Selain mencium pipi korban, pelaku juga memegang dada serta berbuat tak senonoh selama 5 menit,” jelas Chandra.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, lanjut Chandra, pelaku memuntahkaan aanunya di laantaai kamar.

“Korban menarik selimut untuk menutupi tubuhnya, sedangkan pelaku langsung memakai celana sambil mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kepada orang tuanya,” ujarnya.

Setelah pelaku keluar dari kamar korban langsung mengenakan pakaiannya kembali.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: