Dua Pelaku Cabul Terancam Lama di Penjara

Dua Pelaku Cabul Terancam Lama di Penjara

*Orang Tua Angkat Dijerat Pasal Berlapis --

SUNGAILIAT - Dua pelaku rudapaksa anak di Merawang terancam belasan di penjara. Bahkan salah satu tersangka yang merupakan orangtua angkat korban dikenai pasal berlapis yang ancaman hukumannya akan lebih berat.

Pelaku Mi selaku orangtua angkat korban dikenai pasal berlapis. Sementara itu pelaku Budiman yang merupakan adik ipar Mi dikenai ancaman pidana 15 tahun kurungan.

\"Kedua pelaku Mi dan Bi yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara bersama dikenai pasal 81 ayat 1. Untuk pelaku Mi yang merupakan ayah angkat korban dikenai tambahan pasal 81 ayat 3,\" jelas Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Ayu Kusuma Ningrum, Senin (24/1) di Mapolres Bangka.

Perkara rudapaksa anak yang korbannya sebut saja Bunga (15) masih dibawah umur ini setidaknya pelaku Mi dan Bi sesuai pasal 81 ayat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mi dan Bi terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu pasal tambahan bagi Mi selalu orangtua angkat korban yakni pasal 81 ayat 3 ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 81 ayat.

Pelaku Mi ketika ditemui wartawan mengaku tak terhitung lagi berapa kali melakukan perbuatan tak pantas itu. Sementara itu pelaku Bi, tak menampik berhasil mempercayai Bunga lewat ancaman. Di lain hal ia berdalih pacaran dengan korban dan melakukan hubungan suka sama suka. Aksi keduanya kemudian terbongkar ketika gawai yang diberikan pelaku ke korban dimintai kembali oleh Mi dan Bi. Saat itu lah korban tak terima dan menceritakan perlakuan Mi dan Bi selama setahun lebih ini. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: