'Masjid Miring' Asrama Haji Babel Tanggung Jawab PPK, Ridwan 'Cuci Tangan'

'Masjid Miring' Asrama Haji Babel Tanggung Jawab PPK, Ridwan 'Cuci Tangan'

M Ridwan - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Bangka Belitung --

Denny dikatakanya selaku kepala seksi bidang haji. Dia punya sertifikat pengadaan barang dan jasa.  Telah banyak proyek-proyek besar dilaksanakan tidak saja gedung asrama haji tapi juga madrasah diklaimnya sukses. Bahkan dia menyebut proyek asrama haji menjadi proyek tercepat selesainya. Bahkan diklaimnya telah memperoleh penghargaan dari Kementerian Agama.

Jelang akhir kesaksian ternyata M Ridwan akui kalau dirinya telah kenal lama dengan konsultan perencana tak lain terdakwa Lasidi Pribadi. Lasidi menurutnya adalah konsultan yang telah banyak membangun proyek-proyek besar di Palembang. Disebutkanya seperti proyek Gedung Kejati Palembang. Begitu juga dengan proyek asrama haji Bangka Belitung.

Maka dari itu menurutnya dia menyetujui kalau Lasidi kemudian yang dipilih secara langsung menjadi konsultan perencana proyek masjid haji itu. 

“Saat Denny bilang konsultan perencana Lasidi saya langsung setuju,”  tukasnya.

Namun sayang saat disinggung oleh JPU terkait penunjukan langsung konsultan perencana secara langsung dengan biaya Rp 98 juta yang telah menyalahi aturan dia langsung terdiam. Lalu hanya menjawab, “Saya tak paham, itu PPK,” elaknya.

Jelang akhir sidang ada pertanyaan menarik dilontarkan oleh pihak JPU terkait apakah M Ridwan selaku Kakanwil pernah menerima THR ataupun hadiah dari Denny selaku PPK. Mendengar pertanyaan itu M Ridwan nampak terperangah dan berpikir jauh sejenak. Lalu berujar hanya menerima parsel saja.

“Ada parsel saja, itu dikasih Denny dari teman-temanya,” elaknya. Tapi sayang dia tak menjelaskan rinci atas itu semua.

Sementara itu terkait dengan adanya penambahan anggaran kepada kementerian agama untuk mengatasi kemiringan proyek masjid M Ridwan –kali ini- tidak lagi mengelak. Dia akui yang menandatangani pengajuan permohonan kepada kementerian senilai Rp 4 milyar. Namun disetujui sebesar Rp 1,5 milyar guna pemasangan helical pile.  

Dalam perkara ini terungkap kalau   pihak-pihak yang diduga telah diperkaya atas dugaan korupsi ini tidak saja dari pihak konsultan Lasidi Pribadi sebesar Rp. 85.135.273 dan Nurrahmah Ahmad Rp.3.752.592.220,52  selaku pemborong. Melainkan juga  Direktur CV. Candra Pratama, Yudi Candra  (konsultan pengawas) senilai Rp 87.759.000,00  dan penyedia jasa konstruksi Direktur PT Geotek Konstruksi Indonesia, Yofy Kurniawan senilai  Rp.1.321.121.340,00. Adapun total kerugian negara adalah total lost  sebesar Rp5.247.908.560,50.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: