Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji, Dari Awal Bermasalah?

Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji, Dari Awal Bermasalah?

--

Kemudian saran tim teknis perlu dilakukan pengamatan harian apakah ada penurunan lanjutan atau tidak dan menghentikan sementara pekerjaan yang menimbulkan penambahan beban di area penurunan seperti plesteran dinding, pemasangan lantai granit maupun pemasangan plafond.

Selanjutnya tim teknis menyarankan koordinasi dengan konsultan perencana terkait perhitungan berat beban bangunan di area penurunan dan perlu dilakukan penguatan struktur di titik–titik penurunan sehingga tidak terjadi penurunan di kemudian hari.

Jika di kemudian hari terjadi penurunan yang signifikan maka kegiatan pembangunan masjid asrama haji sebaiknya dihentikan selama tidak ada penguatan struktur.

Guna mengatasi persoal pelik di atas, maka akhirnya dicarikan jalan keluar berupa penggunaan metode helical pile. Yakni sebuah metode fondasi tiang berulir berfungsi untuk menambah daya dukung fondasi tiang. Fondasi jenis ini biasa digunakan pada struktur menara (tower) dan mercusuar. Pemasangan sebanyak 318 titik dengan diameter 5 inchi menggunakan 6 helic dengan diameter 20-30cm dan rencana desighn 10 M dengan 5 segmen.

Ternyata penambahan pekerjaan baru itu, syarat akan tambahan anggaran. Pihak Kemenag Babel yang saat itu dikepalai M Ridwan akhirnya meminta tambahan anggaran senilai Rp 1.500.000.000 kepada Kementerian Agama RI. Dan Kementerian Agama RI pun mengabulkanya dengan mengucurkan anggaran sebesar itu dengan DIPA-025.09.2.648664/2020.

Puncaknya gawean proyek pun diklaim oleh pihak kontraktor dan Kanwil Kemenag Babel  kelar tepatnya pada tanggal 5 April 2021. Pihak kontraktorpun  menerima pembayaran terakhir pada bulan Juni 2021. Namun bagi pihak JPU bahwa pihak terdakwa telah melakukan pelaksanaan jasa konstruksi pembangunan masjid asrama haji transit tahun anggaran 2020 yang tidak memperhitungkan pertimbangan teknis atas laporan penyelidikan tanah (soil test investigation).

Bagi jaksa  hal ini bertentangan dengan diantaranya pasal 11 ayat (1) huruf a Perpres nomor 16 tahun 2018 yang berbunyi “PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan.

BAB IV bagian kesatu pasal 18 ayat (7) huruf b Perpres nomor 16 tahun 2018 yang berbunyi “perencanaan pengadaan melalui penyedia meliputi penyusunan perkiraan biaya/RAB.”

Lampiran Permen PUPR nomor 22/PRT/M/2018 tentang pedoman pembangunan bangunan gedung negara tabel a daftar biaya komponen kegiatan pembangunan bangunan gedung negara klasifikasi sederhana “untuk biaya konstruksi fisik untuk nilai Rp.4.400.000.000,- seharusnya biaya perencanaan konstruksi sebesar Rp.418.352.000.

Serta melakukan perubahan Kontrak dan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan bertentangan dengan pasal 54 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah yang berbunyi : (1) dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan /atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: