Penilaian ASN Anti Ribet

Penilaian ASN Anti Ribet

--

Jumlah PNS saat ini sebanyak 3.956.018 secara keseluruhan dan yang masuk ke jabatan fungsional sebanyak 2.103.673 atau 58%. Sedangkan yang masuk jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683.

"Sehingga dari jumlah ASN yang 4,31 juta, fungsionalnya 2,1 juta atau 58% dari jumlah PNS yang 3,95 juta. Maka transformasi ini untuk merubah tata kelola jabatan fungsional berbasis angka kredit menjadi berdasarkan capaian kinerja," ucap Anas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar mantan Bupati Banyuwangi ini.

Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.

Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Anas mengatakan, pada prinsipnya Kementerian PANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.

“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” lanjutnya.

Lanjutnya dijelaskan, pada PermenPAN RB No. 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi. Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.

“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, lebih adaptif,” kata Anas.

Menurut Pasal 5 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, terdapat dua kategori Jabatan Fungsional yakni: Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: