Gabung Aksi Nasional, Perwakilan P3K UBB Bersama 35 ILP PTNB Tuntut Jadi PNS

Aksi nasional ILP PPPK PTN se Indonesia di Istana Negara. --Foto ist
BABELPOS.ID, JAKARTA - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTN Baru) yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PPPK PTN menggelar aksi solidaritas damai di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (21/5/2024).
Aksi yang diikuti perwakilan P3K Universitas Bangka Belitung (UBB) inj merupakan bentuk tuntutan atas kejelasan dan keadilan terkait alih status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aksi nasional berlangsung damai di istana Negara presiden, dilanjutkan ke KemenpanRB, Seskab dan Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Dosen dan Tendik P3K UBB Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Status PNS
BACA JUGA:Bingung Mau Kuliah Apa? Ke Teknik Mesin UBB Aja! Ini 10 Alasannya
Fardhan Arkan selaku Ketua ILP PPPK UBB, mengatakan aksi ini dilakukan oleh pegawai PPPK baik dosen maupun tendik yang masuk dalam BAST. Aksi ini dilakukan karena lambatnya respon yang dilakukan oleh kementerian terkait pengalihan status menjadi ASN PNS bagi PPPK BAST.
“Kami pegawai (dosen dan Tendik) menyatakan bahwa kami menuntut untuk dilakukan segera pengalihan status pegawai ini dari PPPK menjadi ASN PNS. Semoga harapan kami semua sebagai pegawai PPPK BAST akan segera menjadi ASN PNS pada tahun ini," tegasnya.
Fardan menambahkan ada 10 orang perwakilan dari PPPK ILP UBB yang turut ambil bagian dalam aksi nasional di Jakarta. Mereka berangkat mengunakan pesatwat terbang pada Selasa (20/5) dengan biaya mandiri dan sumbangan dari teman-teman PPPK UBB.
Di UBB sendiri ada 68 orang dosen dan Tendik PPPK yang masuk data BAST, namun tidak bisa ikut berangkat karena kesibukan.
Hal senada disampaikan juga oleh Dr. Umar, selaku perwakilan ILP PPPK PTN Baru se-Indonesia. Menurutnya sejak tahun 2014, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi melalui pendirian 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Proses penegerian ini dilakukan sebagai langkah afirmatif terhadap kebutuhan daerah akan institusi pendidikan tinggi yang terjangkau dan bermutu.
Namun, dalam perjalanannya, proses penegerian tersebut meninggalkan ketimpangan struktural dalam sistem kepegawaian. Ribuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah mengabdi di institusi tersebut diangkat sebagai PPPK tanpa memiliki kepastian alih status menjadi PNS sebagaimana tercantum dalam BAST lazimnya pegawai di institusi negara. Komnas HAM telah mencatat adanya pelanggaran HAM dalam proses alih status terkait penetapan SDM.
“Kami adalah bagian dari proses lahirnya dan tumbuhnya PTN Baru. Tapi hingga kini, status kami masih belum diakui secara penuh sebagai aparatur sipil negara. Kami menuntut keadilan!” tegas Umar.
BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Mahasiswa Fakultas Hukum UBB Implementasikan Kebersihan di Pantai Pukan Dua
BACA JUGA:Gelar Aksi, Mahasiswa UBB Sampaikan Aspirasi Ini ke Gubernur Babel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: