Penilaian ASN Anti Ribet
--
Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri.
Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui: Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi.
Menurut Pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: