Penilaian ASN Anti Ribet
--
1. Jabatan Fungsional keahlian
Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, berikut tugas dan fungsinya:
Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli madya: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;
Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli muda: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan
Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
2. Jabatan Fungsional keterampilan
Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Di bawah ini 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya:
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama;
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.
Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional
Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.
Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni:
Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: