Ombudsman Babel Minta BPJS Antisipasi Potensi Keluhan Pemberlakuan Perekaman Sidik Jari Pasien

Ombudsman Babel Minta BPJS Antisipasi Potensi Keluhan Pemberlakuan Perekaman Sidik Jari Pasien

Kepala Ombudsman Babel dan Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang menyerahkan plakat cinderamata usai Rakor.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy melakukan kunjungan koordinasi ke BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Selasa (17/1).

Didampingi jajaran Keasistenan, rombongan Ombudsman diterima langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dr. Rudi Widjajadi beserta jajaran Kepala Bidang.

Menurut Yozar, kunjungan koordinasi ini dalam rangka  membahas berbagai kebijakan baru BPJS Kesehatan, khususnya terkait kebijakan pemberlakuan perekaman sidik jari pasien yang mulai diberlakukan pada Januari Tahun 2023. Kebijakan ini antara rencananya akan diberlakukan secara bertahap di sejumlah rumah sakit yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami ingin bersilaturahmi dengan jajaran BPJS Kesehatan untuk membahas berbagai kebijakan baru, terutama terkait kebijakan pengumpulan data pasien melalui perekaman sidik jari pasien saat berobat," ungkap Yozar.

BACA JUGA:Ombudsman Sebut Seluruh Kabupaten dan Kota di Babel Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik

BACA JUGA:Diseminasi Kajian, Ombudsman Babel Dorong Kolaborasi dan Analisis Kebutuhan Pekerjaan Bagi Disabilitas

Yozar menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Ombudsman Babel sempat menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan perekaman sidik jari di salah satu rumah sakit di Bangka Belitung. Bahkan, informasi terkait hal tersebut telah cukup ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial.

“Masyarakat dengan kondisi yang terbatas merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Betul secara kasuistik masalah tersebut telah kita tangani, namun kami berharap secara sistemiknya bisa membicarakan ini dengan baik bersama pihak BPJS Kesehatan.

Kami memahami bahwa tujuan kebijakan ini diantaranya untuk untuk memberikan kepastian layanan bagi peserta sesuai haknya dan memberikan jaminan kualitas klaim layanan. Tetapi, kami juga meyakini harus ada pengecualian bagi masyarakat tertentu, misalnya kondisi pasien yang mobilitasnya terbatas karena sakit parah, penyandang disabilitas, ODGJ, lansia, dan anak-anak,“ jelas Yozar.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Bahas Pelaksanaan Perlakuan Saran bersama Pemkab Bangka

BACA JUGA:Ketua Ombudsman RI Sarankan STISIPOL Pahlawan 12 Bentuk UKM Pemantau Pelayanan Publik

Ombudsman Babel  berharap ada upaya konkrit BPJS Kesehatan mengantisipasi potensi permasalahan tersebut, yaitu dengan cara persiapan matang sebelum menerapkan kebijakan tersebut dan supaya pihak BPJS Kesehatan dapat melakukan komunikasi sosialisasi yang efektif tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di Bangka Belitung sebagai pelaksana di lapangan.

"Karena berdasarkan masukan dari pihak rumah sakit di Bangka Belitung melalui Ombudsman Babel, dibutuhkan persiapan untuk menjalankan kebijakan ini seperti keberadaan alat perekam dan pemahaman petugas rumah sakit. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan antrian pasien yang panjang di rumah sakit sehingga muncul ketidaknyamanan dalam pelayanan bagi pasien," tambahnya.

BACA JUGA:Ombudsman RI Bongkar Dalih Penggunaan Aplikasi MyPertamina, Hasilnya Mencengangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: