Ombudsman Babel Bahas Pelaksanaan Perlakuan Saran bersama Pemkab Bangka

Ombudsman Babel Bahas Pelaksanaan Perlakuan Saran bersama Pemkab Bangka

Soulby Yozar Ariadhy --

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dalam melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi, Ombudsman Babel melakukan kajian cepat membahas tentang permasalahan kelompok marginal penyandang disabilitas terkait aksebilitas pekerjaan.

Dari hasil kajian cepat tersebut, Ombudsman Babel melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Bangka untuk merumuskan pelaksanaan perlakuan saran. 

Kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Kamis (27/10) dibuka secara langsung oleh Sekda Bangka Andi Hudirman yang didampingi oleh Asisten I Setda Bangka, Kepala Dinas Sosial, Sekretaris BPPKAD, Sekretaris Bappeda, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Perdagangan dan Perindustrian, serta Insepktur Pembantu.

BACA JUGA:Ketua Ombudsman RI Sarankan STISIPOL Pahlawan 12 Bentuk UKM Pemantau Pelayanan Publik

Dalam pembahasan pelaksanaan perlakuan saran, Pemerintah Kabupaten Bangka menyepakati atas tiga poin perlakuan saran yang disampaikan oleh Ombudsman Babel. Dalam poin tersebut ada beberapa perbaikan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, mengingat tolak ukuran kemampuan dalam melaksanakan saran tersebut.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Tegi Galla Putra mengungkapkan latar belakang kajian cepat adalah kontuinitas atas kajian akses pendidikan bagi penyandang disabilitas pada tahun 2020, kemudian dilanjutkan kajian aksebilitas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bangka yang dilaksanakan pada tahun 2021.

BACA JUGA:Apresiasi Semangat Peningkatan Pelayanan Pemkab Basel, Ombudsman Ingatkan Pentingnya Kompetensi Petugas

Pada tahun 2022, Ombudsman Babel menyusun hasil kajian ini kemudian membahas rumusan pelaksanaan perlakuan saran yang disepakati antara Ombudsman Babel dengan Pemerintah Kabupaten Bangka, sebelum diserahkan secara langsung kepada Bupati Bangka.

“Ombudsman Babel memandang diperlukan kajian ini berdasarkan pada UU Nomor 08 tahun 2016 tentang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, Permenaker Nomor 21 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017. Tentunya tujuannya untuk melakukan pencegahan maladministrasi dalam upaya pembangunan inklusi bagi kelompok rentan/marginal,” ungkap Tegi.

BACA JUGA:Beri Pendampingan, Ombudsman Babel Adakan Workshop Penilaian Pelayanan Publik

Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan poin-poin perlakuan saran meliputi penyelenggaraan pendataan penyandang disabilitas berdasarkan komponen yang tertuang pada Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017, adanya komitmen bersama Kepala Daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan program atau kebijakan terkait penghidupan yang layak bagi penyandang disabilitas, dan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat mengarah kepada pembentukan Unit Layanan Disabilitas sesuai amanah UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Terima Kunjungan Ketua PTUN Pangkalpinang, Bahas Eksekusi Putusan

“Ombudsman Babel pada hari Senin minggu depan akan secara langsung menyerahkan Laporan Hasil Analisis sebagai produk dari kajian cepat yang kami lakukan," ujarnya.

"Tentunya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka sudah sangat baik atas pembahan poin-poin perlakuan saran ini. Hal ini juga Ombudsman Babel ingin menaruh perhatian yang lebih mendalam terkait penyelenggaraan layanan publik bagi kelompok marginal yang masih belum mendapatkan ruang dalam dinamika pembangunan di daerah," tutup Yozar. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: