Gandeng Pengadilan Tinggi, Gubernur Hidayat akan Bangkitkan Lagi Program Kadarkum Masyarakat Desa

Gandeng Pengadilan Tinggi, Gubernur Hidayat akan Bangkitkan Lagi Program Kadarkum Masyarakat Desa

--

 BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga demi menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Pengadilan Tinggi Babel, Jumat (22/8/2025).

Kedatangan Gubernur Hidayat Arsani disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Artha Theresia Silalahi, sebelum kemudian melanjutkan pertemuan di ruang kerjanya. 

BACA JUGA:Project MBG di Basel Dalam Tahap Penyiapan SPPG di Tiga Kecamatan

Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan juga tindak lanjut atas kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi ke Kantor Gubernur beberapa waktu lalu.

“Kami membicarakan banyak hal demi kemajuan dan kebaikan masyarakat Babel, khususnya dalam bidang kesadaran hukum,” ujar Gubernur Hidayat.

Dengan menggandeng Pengadilan Tinggi dan jajarannya, Gubernur Hidayat berharap Pemerintah Provinsi dapat aktif bersinergi dalam melakukan sosialisasi Kadarkum bagi masyarakat hingga ke desa-desa.

Menurutnya, ada program keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang dulu sempat dijalankan Pemda, namun kini kurang mendapat perhatian.

BACA JUGA:Semarak HUT ke-80 RI, DWP Kemenag Babel Tebar Kebahagiaan di SLB YPAC Pangkalpinang

“Saya ingin program ini kembali digerakkan (bangkitkan lagi, red). Misalnya, ada masyarakat di Desa yang belum paham soal hak-hak hukum mereka.

Kita bisa minta Pengadilan Negeri setempat turun langsung untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Hidayat juga menyoroti pentingnya akses keadilan yang setara bagi perempuan.

Ia menekankan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk hadir dan dilayani di pengadilan.

“Masyarakat perlu tahu bahwa perempuan juga berhak mendapatkan akses keadilan, sama seperti warga negara lainnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: