Terdakwa Balok Timah Bebas, Vonis Hakim PN Koba Terus Jadi Sorotan

Terdakwa Balok Timah Bebas, Vonis Hakim PN Koba Terus Jadi Sorotan

--

b. sertifikat standar; dan/atau, 

c. izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. IUP;  

b. IUPK; 

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi

KontraklPerjanjian;

d. IPR;

e. SIPB;

f. izin penugasan;

g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. IUP untuk penjualan.

''Saya kita dari semua ini, jelaskan?'' ujar Adystia menghindari polemik.

Kajati: Kita Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: