PT Pulomas Menangi Gugatan

PT Pulomas Menangi Gugatan

DR Adystia Sunggara bersama rekan--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Setelah 8 bulan lamanya -sejak Mei 2022- sidang estafet akhirnya pihak penggugat PT Pulomas Sentosa menangi gugatan perdata atas pihak Gubernur Provinsi Bangka Belitung saat dijabat Erzaldi Rosman yang melakukan kerjasasama dengan pihak Inkopal dan Primkopal Angkatan Laut terkait pendalaman alur dan pengambilan pasir di muara Jelitik.

Pembacaan putusan perdata nomor perkara 30/Pdt.G/2022/PN.Pgp berlangsung Rabu (8/2) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang diketua Hirmawan Agung Wicaksono beranggota Tanty Helen Manalu  dan Dwinata Estu Dharma.

Amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan  PT Pulomas Sentosa untuk sebagianya dimana perbuatan Gubernur melakukan perjanjian kerjasama dengan Inkopal dan Primkopal atas kegiatan pengerukan dan pedalaman alur muara Jelitik adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga segala tindakan Inkopal dan Primkopal dengan tergugat 3 yakni CV Hidup Sukses Mandiri dan tergugat 1 yakni PT Anugerah Pasir Berkah adalah cacat hukum atas kegiatan pengerukan, pengambilan dan penjualan pasir dari alur muara.

Ditegaskan pula dalam amar putusan perbuatan Primkopal dan Inkopal menduduki menguasai dan melakukan kegiatan di lokasi kerja PT Pulomas merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Karenanya memerintahkan Primkopal dan Inkopal untuk segera mengosongkan seluruh areal lokasi kerja PT Pulomas Sentosa.

Selain itu juga amar putusan memberikan kepastian dan ketegasan hukum izin kerja keruk PT Pulomas yang terbitkan oleh Bupati Bangka adalah sah dan berlaku.

Dalam gugatan ini sendiri pihak yang digugat adalah: Gubernur Babel,  Primkopal, CV Hidup Sukses Mandiri dan Inkopal. Selain itu pihak turut tergugat yakni PT Anugerah Pasir Berkah,  Menteri Investasi/ Kepala Koordinasi Penanaman Modal.

Hadir dalam sidang putusan dari pihak tergugat yakni  Biro hukum Provinsi Silvi dan Arifin. Selain itu Jaksa Datun Kejati Bangka Belitung yang mewakili BKPM.

Sedangkan pihak penggugat hadir tim kuasa hukum dari kantor Adystia Sunggara Associates yakni Dr Adystia Sunggara, Mardi Gunawan dan Rian Azismi.

“Diharapkan Gubernur selaku pejabat negara dalam mengambil tindakan dan bersikap menyelenggarakan urusan kepemerintahan harus taat hukum. Serta tidak melakukan perbuatan dan tindakan-tindakan melawan hukum yang tidak memenuhi azas legalitas serta menempatkan kewenanganya sesuai yang diamahkan oleh UU,”  kata Adystia kepada harian ini.

Kepada pihak koperasi Angkatan Laut dalam perkara aquo bagian dari perangkat negara agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum serta memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat. "Serta tidak menunjukkan arogansinya karena berada dalam naungan komando militernya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: