Terdakwa Balok Timah Bebas, Vonis Hakim PN Koba Terus Jadi Sorotan
--
Sementara itu, Plt Kajati Bangka Belitung (Babel) Dr Harli Siregar juga tak jauh beda. Ia mengatakan sebagai pihak penuntut sudah 'merah putih' dalam penanganan perkara tersebut. Artinya seratus persen penuntutan semata-mata didasari penyelamatan hasil kekayaan alam daerah ini.
"Kita merah putih saja, gak ada niatan lain selain untuk kepentingan menyelamatkan kekayaan alam kita. Intinya jangan sampai negara dirugikan," kata Harli kepada Babel Pos, kemarin.
Berangkat dari merah putih itulah kemudian JPU melakukan penuntutan maksimal itu.
"Kalau kami tidak merah putih tidak mungkin penuntutan maksimal seperti itu. Silahkan masyarakat baca tuntutan kami, silahkan masyarakat menilai,'' ujarnya tegas.
Baginya penegakan hukum tidak boleh serampangan dan harus tertata. Di dalamnya banyak aspek yang harus dipertimbangkan terutama terkait dengan penyelamatan aset kekayaan alam.
"Aturan sudah jelas dan bukti-bukti jelas. Lebih dari itu banyak perkara serupa tapi tak pernah bebas. Baru kali ini saja bebas," ingatnya.
Disinggung adanya dugaan kuat atas bebasnya perkara tidak murni soal penegakan hukum. Dengan santai Harli menilai kalau soal dugaan di balik itu semua, itu urusan publik dan media lah.
"Kalau publik menduganya macam-macam itu terserah publik saja. Yang jelas bagi JPU dalam perkara ini cukup merah putih saja dengan terlihat jelas dari tuntutan maksimal kami itu," tukasnya simpel.
Seperti dilansir babelpos.id kemarin, Ketua majelis Rizal Taufani, mengakui soal putusan bebas tersebut. Menurutnya pertimbangan utama atas putusan bebas tersebut adalah terkait lemahnya jaksa penuntut dalam pembuktian atas dakwaan di muka sidang.
“Kita berpijak dari dakwaan. Lembaga ini juga bukan untuk menghakimi. Tapi ini untuk keadilan,” sebutnya yang juga didampingi salah satu anggota majelis, Trema Femula Grafit.
Saat disinggung putusan bebas tersebut aneh? Mengingat banyak putusan perkara serupa tak ada yang divonis bebas. Baginya ogah untuk dikomentari karena itu putusan rekan sejawat (hakim lain.red).
“Mungkin bisa jadi jaksanya saat itu kuat dalam pembuktianya. Sehingga tidak bebas itu, tapi saya tidak mau berkomentar lebih jauh soal itu,” elaknya halus.
Lantas apa pertimbangan utama sampai bebas atas terdakwa Erwin cs itu?
Menurutnya pembelian timah oleh Erwin kepada pihak smelter CV United Smelting (CV.US) itu adalah sah adanya. Karena pihak smelter memiliki izin sesuai aturan yang ada. Pihak smelter juga yang membayar pajak kepada negara atas pembelian tersebut.
“Dengan begitu balok timah seberat ± 5 ton milik terdakwa Erwin sah. Terkait Erwin yang membeli timah dari smelter itu sesuai aturan tidak dibebani dengan izin. Karena sudah resmi itu sehingga negara tak ada dirugikan di situ,'' sebutnya gamblang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: