Sosialisasi Pembiayaan Himbara Untuk KDMP, Ini Kata Ka Kanwil DJB Babel

Syukriah--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melakukan sosialisasi bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Ka Kanwil DJPB).
Dalam sosialisasi guna memberikan pengetahuan terkait syarat atau peminjaman dana untuk program astacita yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) khususnya di wilayah Basel.
BACA JUGA:Pemprov Babel arahkan ASN beli beras petani lokal
Pada kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati, perwakilan Bank BNI, BRI serta Mandiri atau Himbara, ketua APDESI, Kades se Basel dan para pengurus KDMP.
Ka Kanwil DJPB sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Babel Syukriah mengatakan, bahwa pembiayaan untuk KDMP ini bukan langsung mengajukan besar, tetapi berdasarkan kebutuhan hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
"Para pengurus KDMP ini tidak bisa langsung mengajukan pembiayaan usaha Koperasi besar, tetapi mereka sepakati melalui Musdessus," ucapnya, Rabu (24/09).
BACA JUGA:Disnaker Pastikan Korban PHK Smelter Timah Terima Hak
Dikatakannya, dalam hal ini pihaknya juga menggandeng bank Himbara dalam hal pemberian permodalan atau pengajuan pinjaman dan pihak Koperasi harus mempunyai nomor rekening.
Karena menunggu Juknis dari pusat sementara ini para pengurus koperasi akan di dampingi oleh pihaknya dalam menyusun atau membuat proposal bisnisnya.
"Harapan kita ketika aturan atau Juknisnya sudah selesai, maka proposal ini juga sudah bisa diajukan ke Bank Himbara," terangnya.
BACA JUGA:Ups... Pimpin Sidang di PN Sungailiat, Hakim PS Sebut Ta* ke JPU
Disebutkannya juga, pihaknya juga tidak ingin nantinya koperasi ini dengan dana desa.
Pihaknya menginginkan agar dana desa ini tidak terpakai, tetapi kalau koperasi ini nantinya gagal bayar pihaknya dana desa yang telah dicadangkan ini nantinya akan dibayarkan ke Disperindag dan langsung di transfer ke rekening bank Himbara.
Selain itu, mengenai tantangannya di KDMP ini yang pertama adalah belum adanya regulasi, atau masih menunggu regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: