Tipikor DPRD Babel, Dituntut Paling Tinggi, Amri Terluka

Tipikor DPRD Babel, Dituntut Paling Tinggi, Amri Terluka

DR Adystia Sunggara-FOTO doc--

MANTAN Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), benar-benar terluka.  Dari 3 terdakwa kasus dugaan Tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021, dia yang dituntut tertinggi yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dengan dengan uang pengganti Rp 532  juta.

Penasehat hukum terdakwa Amri Cahyadi, Dr Adystia Sunggara, mengaku sangat keberatan atas tuntutan JPU tersebut. Menurutnya jaksa tidak mengedepankan nurani serta fakta-fakta persidangan yang ada selama ini.

“Kita pasti siapkan pledoi (pembelaan)  guna membantah tuntutan itu. Itu kan tuntutan  dan pertimbangan-pertimbangan jaksa. Fakta yang ada dalam tuntutanya kami sangat keberatasan atas banyak fakta-fakta yang dituduhkanya itu,” kata Adystia usai persidangan kemarin.

Kalau kita kontekskan pengembalian tunjangan transportasi di tahun 2013, 2014 sd  2019 para terdakwa ini sudah menitipkan uang untuk periode itu. Itu telah dilakukan seluruh terdakwa baik itu Hendra maupun Amri Cahyadi.

“Jadi dalam penerapan pada pasal 3 itu ada perbedaan antara Amri dengan Hendra ini maka kembali kepada hati nurasi jaksa itu sendiri. Apakah mereka telah bersikap  di luar nurani atau  atau telah adil dalam menuntut ini.  Dalam hal ini biarkan masyarakat yang menilainya,” ujarnya.

Sementara itu di sisi lain, tambah Adystia ada fakta-fakta juga yang tidak singkron. Dimana banyak fakta  persidangan yang membantah dakwaan selama ini justeru diabaikan.  

“Ya nanti akan kami tanggapi dengan nota pembelaan kami minggu depan,” tandasnya.  

 

Dituntut Berbeda

Seperti diketahui, ke 3 terdakwa perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021 dituntut berbeda oleh tim JPU  Thoriq Mulahela, Syaiful Anwar dan Aulia Perdana.  Amri Cahyadi dituntut paling berat.  Amri juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 532 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama  2 tahun 5 bulan penjara.  Tidak cukup di situ, Amri juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider  3 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Hendra Apollo  dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dikenakan uang pengganti Rp 400 juta -dari total Rp 803 juta- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama  2 tahun 6 bulan penjara.  

Sedangkan Mantan Sekwan, Syaifudin paling ringan  1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Dihadapan majelis yang diketuai hakim Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum serta sopan di persidangan.

Para terdakwa dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: