Vonis Para Terdakwa Bawa Ratusan Balok Timah, Erwin Cs Bebas!
Balok Timah yang Diamankan--
Sehingga berdasarkan Pasal 46 ayat 2 huruf b jo. Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga barang bukti di atas yang merupakan milik Terdakwa, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada orang dari siapa barang bukti tersebut disita.
Belum Pernah Bebas?
Sementara itu, ditemui terpisah salah satu tim JPU M Iqbal menilai putusan majelis hakim tersebut sangat aneh. Mengingat perkara serupa –sepanjang sejarah- terkait soal penyelundupan timah balok atau cetakan tak pernah divonis bebas. “Kita menilai putusan bebas ini nekad,” sebut Iqbal kepada harian ini.
Selain itu juga menurut Iqbal atas putusan bebas tersebut pihak PN Koba belum menyerahkan salinan putusan kepada pihak JPU. Padahal pembacaan putusan sendiri sudah sejak Kamis lalu. Sehingga dengan lamanya penyerahan salinan putusan maka mempersempit waktu pihak JPU untuk membuat memori kasasi.
“Semestinya kalau putusan bebas seperti itu, selesai dibacakan maka segera salinan putusan dapat diterima pihak JPU. Dengan begitu JPU akan cepat mempelajarinya serta membuat memori kasasi,'' ujaarnya.
Menyinggung pertimbangan majelis yang menyatakan kalau dalam perkara timah balok berkadar SN rendah sehingga tak bernilai ekspor. Majelis juga dalam pertimbangan menilai tidak terdapat gambaran fakta –dalam persidangan- yang dapat menunjukkan bahwa balok-balok timah milik terdakwa termasuk ke dalam kategori mineral ikutan timah atau produk samping dari timah. Oleh karena itu penjualan terhadap balok timah tersebut tidak diperlukan adanya verifikasi oleh perusahaan surveyor mineral serta tidak diwajibkan juga untuk membayar pajak dan/atau penerimaan negara bukan pajak.
Namun bagi Iqbal pertimbangan majelis seperti itu terkesan aneh dan berbelit-belit. “Aneh, kalau balok-balok timah itu dinyatakan separuhnya adalah legal, nah bagaimana dengan sisanya, kan pasti ilegal. Sebetulnya menganalisis perkara ini tidak lah sulit, dan tak usah dipersulit. Intinya pihak terdakwa itu semua tidak memiliki izin terkait balok-balok timah itu. Sehingga sudah patut menerima konsekwensi hukum,” sebut Iqbal.
“Tapi dalam perkara ini nampaknya majelisnya berbelit-belit dalam analisa dan pertimbanganya. Semestinya juga kalau mau fair dalam pertimbanganya menyatakan separuhnya timah itu legal, berarti kan separuhnya lagi illegal. Nah kenapa sampai diputus bebas seperti itu,” tanyanya.
“Di sisi lain juga dalam faktanya sampai pihak terdakwa melakukan pengiriman balok-balok timah itu -untuk menyeberang dari pelabuhan- harus berkamuflase dengan besi rongsokan itu. Kalau memang legal mestinya terang-terangan saja gak usah ditutup-tutupi dengan besi rongsokan seperti itu. Dalam hal ini seperti ini juga kalau mau fair sudah nampak sekali adanya perbuatan melawan hukumnya,” tandasnya.
Sempat Tunda 2 Minggu
Majelis hakim perkara timah balok–yang sempat viral- yang disidangkan di Pengadilan Negeri Koba ternyata sempat ditunda. Seyogyanya putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani pada Kamis, 15 Desember 2022. Rizal Taufani sendiri sekaligus merupakan ketua Pengadilan Negeri Koba.
Namun melansir dari website resmi sipp.pn-koba.go.id ternyata ditunda pada pada Kamis, 29 Desember 2022. Adapun alasan penundaan tersebut disebutkan di situ karena hakim ketua sedang menjalankan cuti tahunan. Maka persidangan –vonis- tidak dapat dilanjutkan.
Pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Koba sendiri sudah melakukan penuntutan pada Kamis, 1 Desember 2022. Terkait adanya penundaan putusan dibenarkan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Koba, Dr Agung Dhedi Dwi Handes. “Ya memang ditunda,” katanya kepada harian ini.
Adanya penundaan tersebut Agung ogah berpolemik. Menurutnya perkara tersebut sedari awal mendapat sorotan publik dan media. Sehingga bagi pihak JPU sendiri telah ditangani dengan serius. “Saya tidak mau mencampuri wilayah majelis –terkait penundaan vonis. Namun bagi kita sendiri sedari awal perkara ini serius dan menjadi atensi. Makanya tuntutan yang kita bacakan itu sangatlah tinggi,” sebutnya.
“Begitu juga dengan penyidikan perkara oleh penyidik Kepolisian, semuanya ditangani dengan serius. Terbukti pihak-pihak yang terkait perkara ini mulai dari hulu hingga hilir telah dimintakan pertanggung jawaban hukum sama. Makanya setelah perkara ini -vonis- masih ada tersangka lainya juga yang akan dituntut sama,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Muntok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: