Sidang Penyelundupan Timah Balok, Erwin Cs Dituntut Maksimal
Dr Agung Dhedi Dwi Handes - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Koba- FOTO: doc-
Saputera als Putra dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengan pidana denda jika para terdakwa tidak membayar pidana denda dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda.
Dalam hal harta kekayaan terdakwa yang disita tidak mencukup untuk membayar pidana denda, diganti dengan pidana kurungan yang diperhitungkan secara profesional dari pidana denda yang tidak dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: