Tak Kantongi Izin, Kepala Satpol PP Babar Sebut Sejumlah THM di Parittiga mulai Proses Perizinan

Tak Kantongi Izin, Kepala Satpol PP Babar Sebut Sejumlah THM di Parittiga mulai Proses Perizinan

Sidarta Gautama --

BABELPOS.ID, MUNTOK - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat yang tak kantongi izin, saat ini telah mulai melakukan proses perizinannya.

Sebelumnya, 14 pengusaha THM di Kecamatan Parittiga, dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat, Selasa (13/9/22). Pemanggilan tersebut guna memberikan edukasi untuk membuat perizinan

Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama menyatakan dari update terakhir oleh pihaknya beberapa tempat hiburan telah menyelesaikan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Update terakhir, minggu kemarin saya turun tim ke lapangan terutama di Parit Tiga sudah beberapa tempat hiburan telah menyelesaikan perizinan OSS-nya," ujar Sidarta, Selasa (27/11/22).

BACA JUGA:Masuk di Hutan Kawasan, Hanya Lima THM di Parittiga Bisa Mengurus Izin

BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, Warga Terganggu, Begini Kondisi THM Master One

BACA JUGA:Baru Dua THM di Babar Kantongi Izin

Penyelesaian perizinan tersebut, pihak Satpol PP Bangka Barat memberi jangka waktu selama tiga bulan bagi pengusaha THM.

"Nanti bulan Januari itu akan kita pantau sekaligus terakhir mana-mana yang tidak layak atau tidak bisa menyelesaikan proses perizinan, tentu akan kita ambil tindakan," ucapnya.

Namun dari THM yang berada di Kecamatan Parittiga tak semua bisa mengurus perizinan, lantaran ada beberapa yang masuk dalam hutan kawasan.

"Dan memang beberapa tenyata tempat hiburan yang tidak bisa kita bantu pengurusan perizinan karena terkait kendala posisi tempat hiburannya," bebernya.

BACA JUGA:SK Karaoke Belum Pernah Diterbitkan Disparbud Babar

BACA JUGA:Warga Keluhkan TMH Karaoke Master One ke DPRD Babar, Kasat Pol PP: Itu Sudah Segel Tapi Dibuka

Mengenai itu, Sidarta mengatakan dirinya juga telah berkoordinasi dengan kantor balai pemetaan hutan kawasan di Pangkalpinang, dan pihak balai sudah mengeluarkan suratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: