Baru Dua THM di Babar Kantongi Izin

Baru Dua THM di Babar Kantongi Izin

--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Sebanyak 12 tempat hiburan malam (THM) beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Barat, baru dua  mengantongi izin yang diperuntukkan karaoke keluarga.

Hal itu tercatat dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Kabupaten Bangka Barat.

Sedangkan 10 THM yang berada di Kecamatan Parittiga tak ada satupun yang mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Kepala DPM NAKERTRANS Babar, Rosdjumiati, mengungkapkan meskipun dua THM telah mengantongi izin, namun tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. 

"Sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah (Perda) tidak boleh menjual minuman beralkohol kecuali hotel berbintang di sini belum ada hotel berbintang," ujarnya, Selasa (6/9).

Ros mengatakan dari 10 THM yang beroperasi, bisa disebut ilegal lantaran belum mengantongi izin kepada Pemerintah Daerah.

Lalu dua THM yang sudah mengantongi izin itu sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Namun, Izin tersebut dikeluarkan, karena dua THM tidak menjual minuman beralkohol dan hanya izin membuka karoke keluarga.

"Tidak menjual makanya izinnya keluar. Kami menyetujui karena ada rekomendasi dari dua OPD teknis. 10 THM yang belum berizin mereka belum mengajukan ada yang sengaja tidak mengajukan," jelasnya.

Sementara itu untuk THM milik Karsono, Ros menyatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapak Usaha Indonesia (KBLI) yang seharusnya.

"Itu tidak sesuai, jadi KBLI untuk karaoke itu adalah 93292, jadi yang diunggah oleh pihak karaoke itu tidak sesuai. Setelah kami teliti memang ada kekeliruan," bebernya. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: