Masuk di Hutan Kawasan, Hanya Lima THM di Parittiga Bisa Mengurus Izin
Sidarta Gautama --
BABELPOS.ID, MUNTOK - Belasan Tempat Hiburan Malam (THM) berada di Kecamatan Parittiga, hanya sekitar lima yang bisa mengurus izinnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama, mengungkapkan hal itu dikarenakan THM lainnnya masuk di hutan kawasan.
BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, Warga Terganggu, Begini Kondisi THM Master One
"Di Parittiga itu paling hanya beberapa saja yang bisa mengurus izin. Ada sekitar lima, itu mungkin yang bisa terbebas dari kawasan. Kami sudah datang ke balai pemetaan hutan kawasan, itu mereka tetap tidak bisa membenarkan ada bangunan atau usaha diatas kawasan," ujar Sidarta Senin (3/10).
Atas hal tersebut, Sidarta mengatakan pihaknya akan menyurati pengusaha THM yang masuk ke dalam kawasan, agar segera menutup usahanya.
BACA JUGA:Baru Dua THM di Babar Kantongi Izin
"Kami akan keluarkan surat penutupan yang di atas kawasan, karena kita sudah koordinasi dengan kantor balai, jadi sebelum kami koordinasi kami belum mau menutup, karena dikhawatirkan dapat dipinjam pakai, salah pula kita," jelasnya.
Sementara itu, Satpol PP Babar juga telah melayangkan surat untuk pemilik THM, supaya mengurus perizinan agar tidak terjadi permasalahan untuk kedepannya.
BACA JUGA:Tindak Tegas THM yang Beroperasi selama Ramadan
"Kita memberikan peringatan untuk mengurus izin, sekarang kita kasih tempo mereka untuk mengurus itu, tiga bulan jadi mereka harus mengurus izinnya, kalau memang mereka bisa keluar izin silakan beroperasi," pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: