SK Karaoke Belum Pernah Diterbitkan Disparbud Babar
Kepala Disparbud kabupaten Bangka Barat, Muhammad Ali--
BABELPOS.ID, MUNTOK - Terkait penetapan Surat Keputusan (SK) atau rekomendasi terhadap tempat hiburan malam (THM) sebagai karaoke family, sampai saat ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangka Barat (Babar), belum pernah menerbitkan SK-nya.
Diketahui sebelumnya, informasi yang didapatkan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMNAKERTRANS) Babar, untuk perizinan THM harus ada SK penetatapan dari Disparbud dan Dinkes, setelah mendapat NIB dari OSS.
"Saya setahun lebih disini belum pernah, karena syarat-syarat yang dipenuhi itu, Selama kami juga turun ke lapangan itu berkali-kali. Kalau itu karaoke sebenarnya tidak ada masalah kalau benar-benar karaoke family. Kalau kita bicara karaoke tidak ada minuman keras disitu dan pelayanan berpakaian sopan," ujar Kepala Disparbud Babar, Muhammad Ali, Rabu (5/10).
Ali menyebutkan pihaknya tidak bisa menerbitkan SK dikarenakan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Permenpar nomor 4 tahun 2021 dan Perda Bangka Barat nomor 2 tahun 2019 pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Sebenarnya kalau kita berdasarkan peraturan itu, yang namanya tempat hiburan, jadi untuk hiburan dalam hal positif," ucapnya.
"Di dalam peraturan itu mengatur usaha izin karaoke yang dibuat oleh pengusaha. Kemduian usaha tersebut harus sesuai standar yang ditetapkan berdasarkan Permenpar nomor 4 tahun 2021 tentang standar tempat usaha. Standar itu harus membuat pelanggan merasa nyaman dan manusiawi, semua kita periksa termasuk toilet," tambahnya.
Meskipun, menurutnya tempat hiburan karaoke menjadi salah satu untuk mendukung fasilitasi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Bangka Barat.
"Ini sebenarnya mendukung pariwisata juga, tapi posisinya kalau sudah diluar itu, menjadi masalah sehingga rekomendasi itu tidak bisa keluar," bebernya.(amd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: