Kuasa Hukum Hartono: Klaim Menang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Salah Besar

Kuasa Hukum Hartono: Klaim Menang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Salah Besar

Gala (pakai kacamata) Kuasa Hukum Hartono saat memberikan hak jawab, Selasa (22/11/2022).- FOTO: ist/Agus P-

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Kuasa Hukum Praperadilan Pemohon Hartono alias Nono (45) atas kasus dugaan penganiayaan, Gala Adhi Dharma menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra yang mengklaim menang dalam gugatan praperadilan tersebut menurut Gala, pernyataan menang yang dilontarkan Kasat Reskrim tersebut salah besar. 

“Jadi apa yang dilontarkan Kasat Reskrim atas menang gugatan itu salah besar, karena amar putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang hanya dua poin mengadili yakni menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ungkap Gala saat menggelar konferensi pers, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA: Untuk Kesekian Kalinya, Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang Menang Dalam Gugatan Praperadilan

Gala menjelaskan, dasar Hakim Praperadilan yang menyatakan bahwa gugatan pemohon gugur tersebut karena perkara sudah mulai diperiksa, sedangkan pemeriksaan perkara belum selesai.

“Jadi kalau benar kami kalah, harusnya bunyi putusan itu menolak gugatan praperadilan yang disampaikan pemohon dan menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Pangkalpinang terhadap pemohon adalah sah menurut hukum serta menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Pangkalpianng adalah sah menurut hukum, itu baru mereka menang. Dan kalau kami menang, sebaliknya, ini kan jelas putusannya hanya gugur,” tegas Gala.

Seperti diketahui, kata Gala, alasan pihaknya mengajukan preparadilan itu terkait sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Pangkalpinang terhadap kliennya atas dugaan tindak pidana penganiayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

BACA JUGA: PT Timah Tbk Kerahkan ERG Bantu Korban Gempa Cianjur

Namun pihaknya menyayangkan putusan Pengadilan Negeri pangkalpinang malah menyatakan gugur terhadap gugatan kliennya.

“Karena kami sebenarnya keberatan terhadap putusan itu, apalagi kami merasa ganjil terhadap putusan tersebut, karena putusan dinyatakan gugur itu hanya satu hari sebelum agenda putusan dibacakan.

Sementara pada saat pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan itu dalil-dalil yang kami ajukan permohonan praperadilan itu terbukti secara hukum, terungkap saat dipersidangan.

BACA JUGA: Innalillahi Wainna Ilaihirojiun, Ki Joko Bodo Meninggal Dunia

Pertama, pada saat penangkapan klien kami, saksi Singgih selaku petugas tidak menunjukkan surat tugas dan tidak menyerahkan surat perintah penangkapan tersebut kepada Hartono selaku tersangka.

Kemudian dari keterangan saksi Febri terungkap bahwa penetapan Hartono sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Leonardo sebagai korban dan saksi Wisnu ditambah alat bukti yang menurut mereka berupa baju dan celana yang secara substantif itu tidak membuktikan apa-apa dalam arti kata tidak membuktikan dugaan penganiayaan,” beber Gala.

Selain itu, lanjut Gala, perlu diketahui bahwa kliennya ditangkap, ditahan dan diperiksa dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Namun dalam hal ini, menurut Gala, pihak penyidik tidak menjelaskan ayat berapa dari perbuataan penganiayaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: