Untuk Kesekian Kalinya, Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang Menang Dalam Gugatan Praperadilan

Untuk Kesekian Kalinya, Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang Menang Dalam Gugatan Praperadilan

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Untuk kesekian kalinya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang yang kini naik type menjadi Polresta Pangkalpinang menang dalam kasus gugatan praperadilan. 

Kali ini, Satreskrim Polres Pangkalpinang menang dalam sidang Praperadilan dengan pemohon Hartono alias Nono dengan Penerima Kuasa Dharma Sutomo dan Gala Adhi Dharma dan termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung cq Kapolresta Pangkalpinang.

BACA JUGA: Tri Wahyuningsih Terima Bantuan Biaya Pengobatan dari PT Timah Tbk

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung ruang sidang Tirta Pengadilan Negari Pangkalpinang pada Senin (21/11/2022) dengan agenda sidang pembacaan putusan sidang, Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengadili permohonan prapradilan pemohon dinyatakan gugur.

Dari pihak pemohon dihadiri kuasa hukumnya, Gala Adhi Dharma, sedangkan pihak tergolong dihadiri Kabid Hukum Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Juliat Permadi Wibowo, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra, Kaur Rapkum Bidkum Polda Kepulauan Babel AKP Raden Hasir, Kanit Pidum Aipda M Nasrun dan anggota Brigpol Robbi. 

Sebelumnya, ada empat gugatan yang dilayangkan pemohon atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang yakni menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan berikut penahanan lanjutan tidak sah menurut hukum, memerintahakan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dan menghukum termohon untuk membayar kerugian  yg diderita pemohon baik Mlmateril dan Immaterial sebesar Rp100 juta. 

BACA JUGA: 'Retaknya' Hubungan BanksumselBabel - Pemprov Babel? Isu 'Bank Babel' Mencuat?

Namun dalam sidang prapradilan yang berlangsung dari tanggal 14-21 November 2022, Pengadilan Negeri Pangkalpinang akhirnya memutuskan semua gugatan pemohon tersebut dinyatakan gugur. 

“Alhamdulillah untuk kesekian kalinya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang menang dalam gugatan praperadilan, hal ini menandakan bahwa para penyidik Sat Resrim Polresta pangkalpinang sudah sangat profesional, sesuai SOP dalam melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan setiap peristiwa tindak pidana," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Selasa (22/11/2022).

Adi Putra mengatakan, semua anggota Polri khususnya penyidik memang telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan. Sehingga dalam menangani setiap kasus, katanya, akan dilaksanakan sesuai SOP yang ada.

BACA JUGA: Korban Gempa Cianjur Terus Bertambah, Korban Didominasi Anak-anak

"Selaku Kasat Reskrim, saya pun selalu meminta kepada para penyidik untuk tidak keluar dari SOP dalam menangani kasus, karena setiap penanganan suatu perkara atau kasus akan selalu diawasi baik dari internal maupun dari masyarakat," tegasnya.

Menurut Adi Putra, sudah menjadi tugas dan kewajiban Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. 

Apalagi, katanya, saat ini Polres Pangkalpinang sudah naik type menjadi Polresta Pangkalpinang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: