Sosialisasi Aktivitas Penambangan di PT GSBL, Ini Aspirasi Masyarakat Air Belo

Sosialisasi Aktivitas Penambangan di PT GSBL, Ini Aspirasi Masyarakat Air Belo

Sosialisasi Penambangan di areal PT GSBL.--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Dengan adanya aktivitas penambangan pasir timah di HGU perkebunan PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), yang masuk di Desa Belo Laut, Air Belo, Mayang, dan Air Limau Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) yakni CV Mineral Jaya Utama (MJU) bersama PT Timah Tbk menggelar sosialisasi kepada masyarakat Desa Airbelo, di Halaman Kantor Desa Airbelo, Jumat (11/11/2022).

BACA JUGA:Eks Tambang Ilegal Dibersihkan dan Ditanami

Dalam sosialisasi ini, perwakilan masyarakat, Martin menyampaikan beberapa poin kepada CV MJU dan PT Timah, yakni masyarakat penambang ingin mengetahui lokasi kerja untuk penambangan serta berikut dengan cek bor atau koordinat GPS dari PT Timah.

Kemudian ia menyebutkan masyarakat ingin menggunakan dua sistem kerja, yakni menggunakan user-user atau mesin robin dan mesin dompeng. Sebab masyarakat tidak memiliki robin hanya mesin dompeng, begitu sebaliknya. Selanjutnya masyarakat Air Belo meminta satu unit mesin satu kepala keluarga. 

BACA JUGA:Menpolhukam Banyak Terima Aduan Tambang Timah, WPR Dengan IPR

"Ke empat realisasi awal masyarakat mohon areal kerja disesuaikan dengan kebutuhan jumlah penambang dan volume unit mesin beroperasi bukan 1 hektare," ucap Martin, saat sosialisasi berlangsung.

Lebih lanjut, dalam poin yang dibeberkannya, pihak CV MJU dapat melakukan pembayaran timah setiap hari setelah usai penimbangan hasil produksi, lantaran menurut Martin kalau dibayar seminggu sekali masyarakat tidak bisa membeli kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Perdana Kunjungi Babel, Tim Divisi Humas Polri Kaget Lihat Banyak Lubang Tambang Timah

Martin juga meminta pemegang SPK tidak ikut menambang, karena dikhawatirkan terjadi kerusuhan yang terjadi.

Sementara itu, Humas CV MJU, Puspito mengatakan, beberapa poin yang disampaikan masyarakat akan ditampung dan menurutnya permintaan masyarakat tersebut normatif.

BACA JUGA:Tolak Aktivitas Tambang Inveksional, Empat Desa di Tempilang Datangi Balai Pertemuan

"Untuk satu kepala keluarga satu mesin akan kami diskusi kepada kepala desanya. Karena nantinya Bumdes akan mengelolanya. Jangan sampai keputusan ini sepihak. Idealnya MJU di dua KK satu unit mesin," ucapnya.

Namun terkait pemegang SPK tidak bisa ikut untuk menambang, Puspito menyatakan tidak mungkin hanya memfasilitasikan saja, karena untuk menghidupi perusahaan itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: