Siap-siap Jika Ekspor Timah Distop, Pajak Turun, Barang Numpuk!

Siap-siap Jika Ekspor Timah Distop, Pajak Turun, Barang Numpuk!

Kepala Kantor Wilayah DJPb Bangka Belitung - Edih Mulyadi- FOTO: Ilust babelpos.id-

BACA JUGA: Listrik Pulau Nangka Cuma 12 Jam, Bupati Algafry Miris, Targetkan Ini

''Ada 3 dampak yang pasti terjadi nantinya.  Yaitu ekonomi Babel bisa kolaps,  keributan dari kalangan (negara) yang membutuhkan, dan berikutnya akan terjadi penyelundupan,'' ujar anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Babel itu soal dampak jika eksport distop.

Implementasi NIK

Isu lainnya, terkait Implementasi NIK (nomor induk kependudukan) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu.

BACA JUGA: Catat, Ini Daftar Nomor Hotline Polres Pangkalpinang Jika Ingin Melaporkan Kejahatan di Pangkalpinang

Dikatakan Edih, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yeng merupakan penduduk Indonesia dapat Menggunakan NIK sebagai NPWP. Sebagai tahap awal, penggunaan NIK sebagai NPWP ini masih diimplementasikan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

"Nantinya, mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan," paparnya.

Oleh sebabnya, lanjut dia, para stakeholders, terutama WP, harus menyiapkan dokumen-dokumen, seperti NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), kemudian meng-updote profil di situs https://diponline pajak.go.id.

BACA JUGA: Bangun Kampung Adat Gebong, PT TIMAH Tbk Jadi Sarana Edukasi Mengenalkan Kehidupan Orang Lum

Dalam kesempatan itu juga, Edih membeberkan serapan APBN 2022 di Babel baru  sekitar 69 persen. Kendati demikian, menurut dia, masih ada ruang bagi Pemda atau Kementrian Lembaga (K/L) untuk mengakselerasi penyerapan anggaran tersebut.

Edih Mulyadi mengatakan, ada dua alasan dalam hal ini yakni pertama dengan percepatan anggaran, sehingga manfaatnya semakin cepat dirasakan oleh masyarakat.

Kemudian, dalam dua tahun terakhir ini dirasakan adanya perlambatan dari Pemda dan pemerintah pusat dalam penyerapan anggaran ini, yakni penyesuaian otomatis yang dilaksanakan untuk mengalokasikan dana yang ada diva beberapa persen untuk tidak disalurkan dalam sementara waktu.

BACA JUGA: Miliki Sabu 4,49 Gram, Bs Diciduk di Kontrakan di Paritpadang

"Tapi dalam perkembangan yang diblokir sudah mulai dilepas, itu yang menyebabkan perlambatan. Makanya kalo kita lihat APBN dan APBD terkontraksi, walaupun tidak terlalu besar juga. Kalau APBN 2 persen dibanding tahun lalu, kalau APBD 5 persen," kata Edih.

Selain itu, APBD juga menjadi perhatian khusus, karena ada dua Pemda yang mendapatkan dana insentif tambahan, yang diberikan oleh pemerintah pusat karena berhasil menekan inflasi. Dana itu juga diharapkan untuk dilakukan percepatan akselarasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: