Siap-siap Jika Ekspor Timah Distop, Pajak Turun, Barang Numpuk!
Kepala Kantor Wilayah DJPb Bangka Belitung - Edih Mulyadi- FOTO: Ilust babelpos.id-
*Edih: Penerimaan Pajak Turun
*Serapan APBN Babel Baru 69%
ADANYA rencana pemerintah pusat melarang timah batangan untuk diekspor turut menjadi isu yang dibahas Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung (Babel).
Kepada wartawan dalam Media Breafing yang membahas kinerja fiskal regional Babel realisasi triwulan III tahun 2022 pekan lalu, DJPb Babel mengamini akan adanya penurunan penerimaan dari berbagai jenis pajak.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Tipikor BPRS Toboali, Tujuh Tersangka Masuk Jaksa
"Dampak yang mungkin terjadi yaitu penurunan penerimaan dari berbagai jenis pajak. Dampak ini baru akan dirasakan pada periode berikutnya," jelas Kanwil DJPb Babel Edih Mulyadi.
Meskipun demikian, pihaknya menyarankan, diperlukan penanggulangan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi alternatif penerimaan.
Diterangkan dia juga bahwa, rencana pelarangan ekspor timah murni batangan ini sesuai dengan program hilirisasi di Indonesia, pemerintah ingin agar Indonesia dapat melakukan ekspor produk turunan timah.
BACA JUGA: Warga Arab Saudi Rayakan Halloween, Pertanda Apa ini?
Dalam analisa pihaknya, rencana pelarangan ekspor timah murni batangan ini akan mengakibatkan menumpuknya barang tersebut, mengingat kebutuhan di dalam negeri saat ini hanya 5 persen dari total ekspor timah murni batangan.
Kemudian, harga timah dunia di tahun ini sudah turun hampir 50 persen, hal ini sekaligus menjadi alarm untuk Indonesia agar bisa membuat produk turunan timah lebih lanjut karena timah merupakan salah satu komoditas utama ekspor Indonesia.
Pihaknya juga mewanti-wanti indikasi terjadinya penyelundupan timah selama pelarangan ekspor ini.
BACA JUGA: Poinnya Cukuplah, Rakyat Bisa & Sah
"Untuk itu perlu pengawasan lebih ketat dari Dirjen Bea Cukai untuk menghindari terjadinya ekspor ilegal," terangnya.
Apa yang dikemukakan Edih ini, sejalan dengan yang pernah disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kamis (22/9) di KADIN Lounge, Lantai 29, Jakarta, oleh anggota DPR RI dari Komisi VII, Bambang Patijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: