Miliki Sabu 4,49 Gram, Bs Diciduk di Kontrakan di Paritpadang
Polisi memeriksa barang bukti yang berhasil diamankan.--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim Satres Narkoba Polres Bangka menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,49 gram. Penangkapan pelaku Bs alias Budi (39) pada Kamis (27/10) dilakukan tim Satres Narkoba Polres Bangka di kontrakan Bs.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi mengatakan Bs tertangkap di sebuah rumah kontrakan lingkungan Paritpadang, Kelurahan Paritpadang, Kecamatan Sungailiat.
BACA JUGA:Narkotika dan Tambang Dibahas Bersama Kapolres di Belinyu
Penangkapan terhadap Bs berawal polisi yang mendapat informasi dari laporan masyarakat bahwa di kontrakan Bs tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba.
"Berdasarkan info tersebut tim Satres Narkoba Polres bangka melakukan penangkapan terhadap Bs alias Budi. Kita mengamankan barang bukti berupa dua puluh satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu, dengan berat bruto 4,49 gram," kata Iptu Deni Wahyudi kepada wartawan, Jumat (28/10).
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka
Satres Narkoba juga mengamankan beberapa bungkus plastik kemasan kopi, satu ball plastik strip kosong, satu buah tempat celengan dan satu buah tempat minyak rambut merek pomade. Barang barang tersebut terkait sebagai tempat untuk penyimpanan dan pengedaran sabu.
Dari tangan Bs ikut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah buku tulis, satu unit gawagawai/handphone merek Oppo warna gold dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar Sabu di Sungailiat
Dalam aksi mengedarkan sabu, Bs melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual dan melempar paket narkotika jenis sabu ke beberapa titik yang sudah ditentukan.
Atas perbuatannya tersangka Bs dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: