Satres Narkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar Sabu di Sungailiat

Satres Narkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar Sabu di Sungailiat

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan beberapa bungkus paket sabu dari  beberapa tempat di Sungailiat. Paket narkotika sabu seberat 2,2gram tersebut diamankan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berikut satu orang tersangka. 

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi menjelaskan pihaknya mengamankan sabu dan tersangka Ir (30) pada Selasa (6/9) dini hari sekitar pukul 01.30. Polisi mengumpulkan sabu dari empat TKP di kontrakan Kelurahan Srimenanti, Kavlingan Cluster 99 Sunliang Srimenanti dan halaman parkir Karoeke Hotel Manunggal Sungailiat. 

Pria yang diamankan inisial Ir diketahui pertama kali ditangkap di kontrakannya. Polisi dari Satres Narkoba didampingi kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan di kontrakan Ir. Sebelumya polisi mendapat informasi kerapnya ada transaksi narkotika di kontrakan yang didiami Ir. 

"Pada saat penggeledahan di dalam rumah kontrakan saudara Ir  ditemukan barang bukti satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik  strip bening ukuran kecil. Plastik itu berisikan kristal warna putih diduga narkota jenis sabu," jelas Iptu Deni Wahyudi.

Polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah lakban warna coklat, satu unit gawai merek Samsung Warna Biru dan satu unit gawai merek Realme warna Abu-abu.

Diamankan juga satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, diduga kendaraan ini dipakai Ir untuk melakukan pengedaran sabu tersebur. Ir mengakui juga telah melempar paket narkoba jenis sabu ke beberapa titik di seputaran Kota Sungailiat.

Setelah ditelusuri, polisi berhasil menemukan narkoba pada dua titik yang disebutkan Ir. Paket pertama ditemukan di dekat kavlingan Cluster 99 Srimenanti dan paket kedua di halaman parkir karoeke Hotel Manunggal.

"Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya Ir dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: