Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka
Polisi menggeledah tersangka saat diamankan.--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Satrenarkoba Polres Bangka menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Sungailiat pada akhir pekan lalu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi menjelaskan penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di seputaran Jalan Kenangan Indah Kelurahan Kutopanji Kecamatan Belinyu. Transaksi narkotika juga terjadi di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Sinarbaru Kecamatan Sungailiat.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar Sabu di Sungailiat
"Diamankan pelaku inisial KA (37) warga Kecamatan Belinyu ditangkap di Jalan Kenangan Indah Kelurahan Kutopanji pada Sabtu (22/10) malam. Dari tangan KA Satresnarkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 gram," kata Iptu Deni Wahyudi kepada wartawan, Senin (24/10).
Pelaku kedua yang ikut diamankan adalah NE alias Rian (19), ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sinarbaru Sungailiat pada Minggu (23/10) pagi. Petugas menyita sabu dengan berat bruto 8,89 gram dari tangan NE.
BACA JUGA:Sabu 1 Kg Lebih Diamankan Satresnarkoba Polres Bangka
Sementara itu pelaku ketiga yang diamankan adalah AP alias Arzy (24). Ap yang ditangkap di Kelurahan Sinarjaya Kecamatan Sungailiat karena memiliki keterlibatan pengedsean sabu milik NE.
Iptu Deni menjelaskan, Satresnarkoba membagi dua tim untuk mengungkap dua kasus sabu dengan tiga pelaku tersebut. Tim pertama berhasil menangkap KA yang sedang mengendarai sepeda motor dan saat digeledah ditemukan narkotika sabu.
BACA JUGA:Tujuh Tersangka Narkoba Diringkus dalam Sepekan
Tim kedua yang menangkap NE dengan sabu dalam kemasan 19 paket mendapat nyanyian NE yang mengaku ikut dibantu NE saat mengedarkan sabunya.
Ia terangkan, modus pelaku KA melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menerima sabu lalu dilempar kembali ke tempat titik jualan. KA dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Trio Pemain Narkoba Diringkus
Sedangkan modus NE dan Ap dalam melakukan transaksi jual beli narkotika sabu dengan cara melempar paket sabu ke beberapa titik. Akibat perbuatannya NE dan Ap dijerat pasal 114 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: