Posisi Pincab BPRS Toboali Masih 'Aman'? Otaknya, Tersangka 'Paten'?

Posisi Pincab BPRS Toboali Masih 'Aman'? Otaknya, Tersangka 'Paten'?

--

Calo Afdal =  Residivis Penggelapan

PENYIDIKAN perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit pembiayaan Al-Murabahah 2015 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali, penyidik subdit Tipikor Polda Bangka Belitung menjerat 7 orang tersangka. 

Menariknya, dari 7 tersangka tersebut didominasi dari internal BPRS sendiri   yakni sebanyak 6 orang. Seorang sisanya lagi tak lain adalah Afdal yang diduga ‘calo ciptaan’ dari tersangka utama Andi Padri als Paten selaku appraisal & legal.

BACA JUGA: Kejam.. Janda Beranak Dua Dibunuh Lalu Dibakar

Ternyata, dari keterangan yang disampaikan oleh pihak Polda Bangka Belitung dalam jumpa pers siang kemarin, Afdal –sang calo- merupakan residivis kasus penggelapan.

BACA JUGA: Smaneta Gelar Karya Seni Budaya Kurikulum Merdeka

Diungkapkan oleh kabid Humas Kombes A Maladi, modus operandi dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 530 juta tersebut berupa kredit fiktif.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Ada Mayat Terlentang di Pantai Baskara Bakti

Dimana selaku tersangka utama Andi Padri als Paten  selaku legal  mengajak Afdal untuk mencari dokumen berupa KTP dan KK. Nantinya dokumen tersebut digunakan untuk diajukan sebagai nasabah fiktif.

BACA JUGA: Polres Bateng Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Santunan Santri

Setelah dokumen sebanyak 6 orang –fiktif itu- terkumpul lalu Paten menyerahkan kepada para  5 petugas account officer atau AO –sudah tersangka- untuk memprosesnya. 5 AO yang mendapat tugas kejahatan tersebut yakni Bambang Ermanto, Yusman, Yogi Aru Setiawan,  Basti,  Abdul Rohim.

BACA JUGA: Dua Penipu Berkeliaran, Modusnya Biaya Istri Melahirkan

“Dokumen terkumpul serta objek jaminan   dari tersangka Paten diserahkan kepada para AO. Paten selaku legal saat itu juga meyakinkan para AO itu supaya memproses dan menyetujuinya. Salah satu cara untuk meyakinkan para AO tersangka Paten mengatakan kalau calon nasabah adalah keluarga serta teman akrabnya,” ungkap Maladi.

Hingga akhirnya gayung bersambut, para AO setuju hingga akhirnya diproseslah pembiayaan sesuai keinginan dari Paten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: