Dua Penipu Berkeliaran, Modusnya Biaya Istri Melahirkan
Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bateng.--
BABELPOS.ID, NAMANG - Dua pria ditangkap Polres Bangka Tengah (Bateng) karena diduga melakukan penipuan bermodus meminjam uang untuk istri melahirkan.
Keduanya, Ardiansyah alias Melok (25), warga Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang dan Musa Wara (41), warga Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka ditangkap Polres Bangka Tengah (Bateng), diketahui telah melakukan penipuan di Wilayah Hukum Polres Bangka Tengah sebanyak 11 TKP, dengan masing-masing kerugian korban antara Rp100 ribu - Rp800 ribu.
BACA JUGA:Polres Bateng Grebek Bandar Sabu, BB 7,93 Gram
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku juga melakukan penipuan di Pangkalpinang dengan 12 TKP dan di Sungailiat 6 TKP.
Kejadian bermula pada Minggu, 18 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya mendatangi pondok pesantren Raudlatul Muta’allim Al- Baisuny di Jl Bukit Panjang, Rt 13, Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah dengan menggunakan motor Yamaha Mio Soul bewarna abu-abu.
Kemudian pelaku ingin meminjam uang kepada pelapor Marju'iem (44), sebesar Rp800 ribu, dengan alasan istri pelaku akan melahirkan dan akan dibawa ke bidan yang berada di Desa Cambai.
BACA JUGA:Polres Bateng Berhasil Sikat 5 Pelaku Narkoba dan Perjudian di Lubes
Saat itu pelaku mengaku bernama Rian. Karena korban Marju'iem merasa kasihan, ia pun langsung memberi uang sebesar Rp800 ribu kepada pelaku. Saat itu pelaku berkata akan menjaminkan satu unit sepeda motor Mio Soul bewarna abu-abu milik pelaku.
Setelah mendapatkan uang Rp800 ribu, pelaku langsung meninggalkan Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allim Al- Baisuny, Desa Jelutung. Kepada korban pelaku berjanji setelah mengantarkan uang ke istrinya, ia akan kembali ke Pondok Pesantren untuk mengantarkan motornya. Tetapi kenyataannya kedua pelaku tidak kembali lagi.
BACA JUGA:Polres Bateng Tangkap 4 Pencuri Mesin TI di Marbuk
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp800 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Suryadinata membenarkan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Polres Bateng Tertibkan TI Ilegal di Tiga Kolong
Ia mengatakan pada Rabu, 12 Oktober 2022, Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan laporan adanya tindak pidana penipuan di Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allin Al- Baisuny Desa Jelutung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: