Giliran Ratusan Penambang Bangka Mengugat, Penambang: WPR Mana?

Giliran Ratusan Penambang Bangka Mengugat, Penambang: WPR Mana?

Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin saat menemui warga penambang.-FOTO: Julian Amrie-babelpos.id-

Diantaranya, meminta Pj Gubernur Provinsi kepulauan Bangka Belitung Untuk segera Menetapkan WPR yang sudah di usulkan oleh Bupati Belitung Timur tertanggal 12 September 2022 di kabupaten Belitung Timur dengan luasan mencapai 1.131 Ha dengan merujuk kepada surat Dirjen minerba nomor B-3172/MB-03/DJB.P/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 yang di tujukan kepada Bupati Belitung Timur;

Meminta Pj Gubernur memberikan Diskresi untuk masyarakat Desa Penagan agar bisa menambang secara Legal. 

Meminta kepada Pj Gubernur untuk membubarkan Satgas Tambang Timah llegal yang mana ketua yang ditunjuk telah mengundurkan diri agar ada tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Menolak rencana larangan ekspor karena akan memiliki imbas terhadap para penambang rakyat yang menggantungkan nasibnya pada pertambangan timah. 

Meminta kepada Pj Gubernur dan Dirjen minerba menetapkan WPR dan memberikan IPR untuk penambang rakyat se-Bangka Belitung. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: