'Yang Mulia Hakim Agung'

'Yang Mulia Hakim Agung'

Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup--

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 2 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman), terasa menjadi pelengkap ke-agung-an sang pengadil suatu perkara.  Tanggungjawabnya tak hanya pada hukum, tak hanya pada dirinya sendiri, tak hanya pada pencari keadilan, tetapi bertanggungjawab multak kepada Tuhan.  

Masihkah si Hakim 'Agung' itu ber-Tuhan?  Kenapa perilaku 'syetan' justru lebih kental?

Jika sudah begini, masih pantaskah dipanggil 'Yang Mulia'.

Hanya saja memang, terkuaknya ulah oknum 'Hakim Agung' ini diharapkan tentunya tidak merubah posisi hakim sebagai Wakil Tuhan. Bukan wakil setan. Apalagi Wakil Iblis.

Perlambang hakim simbol kartika, adalah berarti setiap putusan hakim akan dipertanggungjawabkan pada Tuhan Yang Maha Adil. 

Lalu ke depannya bagaimana?  

Kasus itu menjadi pembelajaran bagi para hakim untuk lebih berhati-hati.  

Nah, hati-hati ini pun bisa abermakna ganda, hati-jati dalam 'bermain curang', atau hati-hati terhadap godaan?  

Tinggal pilih.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: