Gelapkan Setoran Air, Eks Bendahara PDAM Simpang Katis Jadi Tersangka
Kapolres Bateng merilis tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi setoran air PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis di halaman Mapolres Bateng.--
"Atas tersangka patut disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau pasal 8 Jo 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah," imbuhnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: