Gelapkan Setoran Air, Eks Bendahara PDAM Simpang Katis Jadi Tersangka
Kapolres Bateng merilis tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi setoran air PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis di halaman Mapolres Bateng.--
BABELPOS.ID, KOBA - Mantan bendahara PDAM Tirta Bangka Tengah (Bateng) Cabang Simpang Katis, Wita, ditetapkan Polres Polres sebagai tersangka dugaan korupsi setoran air pelanggan tahun 2015 sampai 2017.
Kasus ini diungkapkan Polres Bateng dalam press realease, Rabu (14/9/2022) dengan laporan polisi Nomor : LP/A-67/III/2021/BABEL/SPKT/RES BATENG, tanggal 04 Maret 2021.
BACA JUGA:Polres Bateng Berhasil Sikat 5 Pelaku Narkoba dan Perjudian di Lubes
Diungkapkan Kapolres Bateng AKBP. Moch Risya Mustario, perkara ini terjadi pada periode April 2015 sampai dengan April 2017.
"Telah terjadi perbuatan penggelapan dalam jabatan atas setoran uang air dan non air pada PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis yang beralamat di Desa Katis yang dilakukan tersangka Wita selaku Bendahara Kasir Penagih rekening air dan non air pelanggan pada PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis," ungkapnya.
BACA JUGA:Tahun 2022, Polres Bateng Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah
Tersangka diketahui melakukan penyimpangan terhadap uang setoran air dan non air yang telah dibayarkan oleh para pelanggan PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis.
Seharusnya uang yang dibayarkan oleh pelanggan disetorkan ke Kas PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis, namun oleh Wita sebagian uang air dan non air yang telah dibayarkan oleh pelanggan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Polres Bateng Tangkap 4 Pencuri Mesin TI di Marbuk
Kapolres Bangka Tengah, mengatakan akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp100.985.299,- (seratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah).
"Hal tersebut sebagaimana surat dari Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, tanggal 31 Agustus 2021, perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tipidkor penggelapan dalam jabatan uang rekening air dan non air PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis," ujarnya pada Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:Polres Bateng Tertibkan TI Ilegal di Tiga Kolong
Dikatakan AKBP Risya, atas perkara ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa DRD (Daftar Rekening Diterbirkan), LPP (Laporan Penerimaan Penagih), salinan rekening koran PDAM, surat perjanjian kerja (SPK) a.n Wita Tridipta dan laporan keuangan PDAM Tirta Bateng periode 2015 sampai dengan 2017, serta Laporan hasil PKKN dan inspektorat Kabupaten Bateng No 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, tanggal 31 Agustus 2021.
BACA JUGA:Bantu Polda Babel Buru DPO Teroris, Polres Bateng Kedepankan Fungsi Intelijen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: