Dugaan Korupsi APD Damkar Pemkab Bangka, Futin Helena: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dugaan Korupsi APD Damkar Pemkab Bangka, Futin Helena: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Futin Helena Laoli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka - FOTO: Ilust babelpos.id-

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi APD Damkar Pemkab Bangka Ditahan

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Bangka telah ada tiga orang tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru di kemudian hari. 

Menurut Kepala Kejari Bangka, Futin Helena Laoli, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel Mirsyahrizal, S.H, M.H kepada babelpos.id, Jumat (9/9) dalam perkara ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap  sejak 2 Maret 2022.

BACA JUGA: Mantan Kasatpol PP Bangka dan Kabid Ditahan Terkait Korupsi APD

Lalu di akhir Maret 2022 status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni KA selalu PPK, S selalu PPTK dan AS yang merupakan perusahaan penyedia. 

BACA JUGA: Lihatlah, Tanggal 6 September 2022 Perdi Sambo Lahir

Ia jelaskan, Ka dan S merupakan ASN yang saat ini masih aktif di Kabupaten Bangka sedangkan As merupakan penyedia barang dari CV Izzata yang beralamatkan di Bandung, Jawa Barat. 

BACA JUGA: PT Timah Tbk Serahkan Rumah Tinggal Layak Huni untuk Warga Desa Kulur

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan APD Damkar berdasarkan hasil penilaian akuntan publik dan penilaian laboratorium.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Tidak Menentu, Ini Imbauan BPBD Babar

Diketahui KA merupakan mantan Kepala Satpol PP Bangka yang kini menjabat Kepala Kesbangpol Bangka sedangkan S masih menjabat Kabid Damkar Satpol PP Bangka. 

BACA JUGA: Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E ke Toilet & Berdoa

Diduga kerugian negara sebesar Rp196 juta rupiah lebih dari nilai kontrak Rp241.700.000 lebih. Anggaran ini melekat pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka yang berasal dari APBD Bangka tahun anggaran 2021. 

Ia katakan, ketiga terdakwa  didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Dalam hal ini tiga orang yang diproses sebagai tersangka untuk diajukan ke persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: