Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E ke Toilet & Berdoa

Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E ke Toilet & Berdoa

--

PENGACARA Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy mengungkap fakta mengejutkan. Ronny menceritakan detik-detik sebelum kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). 

Ronny mengatakan sebelum mengesekusi Brigadir J, Bharada E sempat berdoa di toilet rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jaksel.

BACA JUGA: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

"Klien saya dipanggil ke lantai tiga oleh Bripka RR (Ricky Rizal, red). Kemudian disuruh menembak (oleh Ferdy Sambo, red), klien saya turun ke bawah, sempat ke toilet, berdoa," kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (8/9). 

BACA JUGA: Satreskrim Polres Pangkalpinang Terus Buru Orangtua Pembuang Bayi di Semabung Baru

Ronny mengatakan saat Bharada Richard turun dari lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo, para tersangka lain telah bersiap menuju lokasi penembakan Brigadir J. "Waktu ke bawah, klein saya melihat semua sudah persiapan ke Duren Tiga," ujar Ronny.

BACA JUGA: Polres Pangkalpinang Bagikan Beras dan Uang kepada Sejumlah Pemulung di Pangkalpinang

Dia juga mengungkap Bharada Richard berdoa lantaran resah dengan perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua. "(Bharada Richard resah, red) dia sempat berdoa," ujar Ronny.

BACA JUGA: Tiga Pimpinan DPRD Babel Jadi Tersangka

Politikus PDIP itu mengatakan tidak ada pihak luar yang dihubungi Bharada Richard selama berada di dalam toilet.

"Enggak ada yang dihubungi," kata Ronny Talapessy. 

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. 

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: