Warga Keluhkan TMH Karaoke Master One ke DPRD Babar, Kasat Pol PP: Itu Sudah Segel Tapi Dibuka

Warga Keluhkan TMH Karaoke Master One ke DPRD Babar, Kasat Pol PP: Itu Sudah Segel Tapi Dibuka

RDP DPRD Babar dengan Satpol PP dan pihak terkait soal THM di Parittiga.--

"Yang jelas adanya THM, tingkat kriminalitas tinggi, dan yang pasti merusak tatanan masyarakat situ. Di dekat situ kan ada rumah ibadah, ada tempat pendidikan juga. Kami tidak pernah melarang, tapi kami masyarakat minta THM itu jangan di situ," ucap Zainuri.

BACA JUGA:Pengunjung Tiga THM di Tes Urin Secara Acak, Hasilnya???

Dalam kesempatan ini, Zainuri meminta Pemerintah Daerah dapat menutup THM Master One, karena telah melanggar hukum.

"Kami minta ditutup, minta ditindak tegas karena sudah melanggar hukum. Segel Satpol PP saja dia berani buang atau lepas, walaupun kita tidak tau yang melepas, malah setelah disegel masih beroperasi THM itu," ucapnya. 

BACA JUGA:Curi HP di THM, Mas Diciduk Tim Kelambit Polres Bangka

Sementara itu, Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama, menyatakan pihaknya telah melakukan penyegelan di Karaoke Master One, namun THM tersebut membuka segelnya.

"Kalau kita tidak bertindak enggak mungkin tempat itu disegel, begitu ada laporan kami langsung segel bahkan sebetulnya kami harus sampaikan dulu surat peringatan itukan langsung disegel langsung," sebutnya.

BACA JUGA:Nekat ke Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan, Puluhan Warga Digiring ke Mapolres Pangkalpinang

Dikatakan Sidarta, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tindakan terakhir adalah penyegelan, setelah itu segel dirusak ranahnya sudah masuk dalam pidana.

"Pagi tadi sebelum ke sini saya sudah ngobrol dengan Pak Kabag Ops, untuk mengambil langkah, jadi kalau kata kawan-kawan segel tempat Karsono, saya tidak disegel lagi karena sudah disegel cuma saya permasalahkan kenapa segel itu dirusak dan itu kena pidana," bebernya.

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Pegawai THM di Parittiga Seorang Residivis

Selain telah berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat, Sidarta menyebutkan dirinya juga telah berkoordinasi bersama Kejaksaan Bangka Barat terkait permasalahan ini.

"Ini bukan permasalahan apa tapi kami harus berhati-hati, kalau nanti kita diserang balik ada hal yang kurang dikita justru kita jatuh ke bawah. Jadi kita harus siapkan dengan matang jangan asal emosi," tuturnya.

BACA JUGA:Langgar Perda Tibum, Lima PKL di Kawasan Pasar Muntok Terjaring Razia

Terkait surat dari Camat Parittiga ke Bupati, pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu, dirinya telah dipanggil secara langsung dengan sudah dapat arahannya, tinggal melaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: