Langgar Perda Tibum, Lima PKL di Kawasan Pasar Muntok Terjaring Razia
--
BABELPOS.ID, MUNTOK - Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar, Kecamatan Muntok, terjaring razia dalam operasi Yustisi oleh Satpol PP Bangka Barat, Rabu (31/8).
Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan pedagang yang terjaring razia karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Tibum.
"Kegiatan ini Yustisi jadi memang penertiban yang kita lakukan dalam rangka penegakkan Perda. Jadi Perda Tibum terkait dengan posisi pedagang di Pasar terutama di Jalur satu dua, dan tiga itu ada di atur dalam Perda tentang ketertiban umum, tata letak, tempat, jenis bangunan segala macam itu sudah diatur, " ujar Sidarta.
Kasat Pol PP mengungkapkan sebelum melakukan penindakan ini, pihaknya telah mensosialisasikan dan sudah memberikan tenggat waktu bagi para pedagang yang melanggar.
"Sebelum penindakan ini dan sudah sosialisasi dulu serta menginformasikan kepada para pedagang. Sehingga pada hari ini kita tinggal melakukan kegiatan penertiban, mana yang melanggar dan masih membandel serta masih juga belum mengindahkan itu yang kita lakukan Yustisi, " terangnya.
Sidarta menyebutkan para pedagang yang terjaring razia, kebanyakan berjualan diluar jalur dibolehkan untuk menggelar berdagang.
"Kebanyakan pelanggar sudah diluar jalur dibolehkan untuk menggelar berdagang. Misalnya diatas trotoar, diatas bandar, bahu jalan, jadi banyak yang dilanggar," bebernya.
Sementara itu, ia juga mengatakan lima pedagang yang terjaring razia kali ini, langsung digiring ke Pengadilan Negeri.
"Yang terjaring dalam operasi Yustisi ini langsung digiring ke Pengadilan Negeri untuk lakukan sidang pelanggaran Perda, pasal berapa apa yang dilanggar segala macam itu sudah kita siapkan dan hari ini langsung dihadirkan di pengadilan untuk dijatuhkan vonis pelanggaran, " ucapnya.
Lebih lanjut, Sidarta menuturkan selain penertiban Perda kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) .
"Kita dengan ini di tata, kita harapkan kedepan PAD dari sektor pedagang ini bisa masuk ke retribusi, " katanya.
Diketahui, kegiatan Yustisi ini bakal dilanjutkan lagi besok, guna kawasan Pasar Muntok tertata rapi dan terlihat indah. (amd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: